DESKJABAR- Naiknya status Dadang Suganda menjadi tersangka karena penyidik gagal mengkondusikan keinginan (hasrat) atau niat tidak baiknya sehingga Dadang Suganda menjadi tersangka.
Dari itulah Dadang Suganda bisa dikatakan menjadi korban dari kesewenang-wenangan dan dugaan rekayasa penyidik KPK.
Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 29 April 2021.
Dalam sidang tersebut Dadang Suganda buka bukaan tentang adanya oknum penyidik KPK yang berupaya memeras dirinya.
Bahkan Dadang Suganda dalam sidang tersebut memutar percakapan penyidik yang berupaya memeras saat dirinya belum ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Kominfo Terima 3.254 Aduan Informasi Hoaks, 2.800 Aduan Dilakukan Pemblokiran
Saat itu, Dadang meluapkan unek-uneknya karena dianggap membebani dirinya.
Dadang Suganda menjelaskan bahwa dirinya saat diperiksa menjadi saksi di Pam Obvit Polda Jabar disitu ada permintaan uang dari penyidik KPK namun tidak disebutkan berapa nominalnya.
"Katanya anggap aja uang buang sial," ujar Dadang di muka persidangan. Efran Helmi Juni pengacara Dadang lantas menanyakan berapa uang yang diminta.