DESKJABAR- Sidang Dadang Suganda yang didakwa korupsi dalam kasus RTH Kota Bandung semakin menarik untuk disimak. Semakin kesini semakin terungkap adanya beberapa fakta yang bertolak belakang dengan dakwaan jaksa KPK.
Sebelumnya diungkapkan ahli Eko Sambodo yang menyebutkan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena Dadang Suganda adalah sebagai pemilik tanah bukan makelar tanah. Pemilik itu sah untuk menjual berapa pun asal ada kesepakatan kedua belah pihak.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh ahli lainnya, yakni ahli pertanahan dan notaris PPAT, Jelly Nasseri yang menyebutkan bahwa Dadang Suganda itu pemilik atas tanah tanah yang dibelinya. Jadi harus dibedakan antara makelar dan pemilik.
Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Ini Beberapa Momen Kemenangan Persib vs Persija di Liga Kompetisi Indonesia
Dasar Dadang Suganda sebagai pemilik tanah sudah jelas didapat dari hasil jual beli yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 20 April 2021.
Sempat terjadi perdebatan dan silang pendapat antara saksi dan jaksa KPK terutama mengkupas PPJB plus surat kuasa. Jaksa KPK memandangnya tidak boleh karena kecurigaan dikait-kaitkan menyembunyikan harta kekayaan.
Namun oleh ahli Jelly Nasseri dibantah keras karena PPJB lunas dengan surat kuasa itu sah dan lumrah dalam jual beli tanah dan ada aturannya.
"Setiap transkasi jual beli tanah tidak semua harus dibaliknamankan kepada pembeli, banyak sekali investor pengembang perumahan yang melakukan itu," ujarnya.