Pakar Hukum Choerul Huda Menilai Dakwaan KPK terhadap Dadang Suganda sangat Lemah, Apalagi Dakwaan TPPU nya

- 13 April 2021, 17:35 WIB
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Choirul Huda saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Choirul Huda saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /Yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda digelar hanya sebentar. Pada sidang Selasa 13 April 2021 tersebut hanya pengunduran jadwal sidang saja ke Selasa 20 April 2021 karena hakim ketua Benny T Supriyadi sakit.

Sedianya sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung tersebut akan mendengarkan keterangan 3 orang ahli, salah satunya Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Choirul Huda.
Ketiganya telah hadir dipersidangan namun karena hakim ketua sakit akhirnya keterangan ahli itu belum bisa dilakukan.

Namun Choirul Huda kepada wartawan menyebutkan bahwa dirinya akan menjelaskan dipersidangan mengenai konstruksi kasus korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dituduhkan ke Dadang Suganda.

Baca Juga: Di Garut, Bunyi Cerobong Lokomotif Uap Kereta Api Pernah Jadi Tanda Berbuka Puasa, KENANGAN TAHUN 1980-an

Menurutnya kasus dugaan korupsi dan TPPU yang didakwaan kepada Dadang Suganda sangat lemah
"Dalam dakwaan saja beliau disebut menerima ganti rugi atas pembebasan lahan. Masa dapat ganti rugi disebut korupsi kecuali kalau tanahnya tdak ada. Loh sekarng tanahnya sudah atas nama Pemkot Bandung," ujar Choerul Huda kepada wartawan usai sidang.

Dijelaskannya, dimisalkan kalau Dadang Suganda bersalah dan dinyatakan telah melakukan kerugian negara, berarti harus bayar uang pengganti.

"Jadi kalau gitu tanahnya punya siapa? Kalau beliau harus mengembalikan uang. Sementara tanahnya sudah atas nama Pemkot Bandung, jadi saya berkeyakinan bahwa kasus ini tidak ada tidak pidana korupsinya," ujarnya.

Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Osvaldo Moreno Hanya Mampu Bertahan di Skuad Persib Setengah Musim Kompetisi

Karena itulah maka otomatis gugur pula dugaan TPPU nya. Apalagi kalau dilihat dilihat profile beliau sebagai pengusaha.
"Sangat sulit untuk menjangkau pengusaha dikaitkan dengan TPPU. Beda dengan penyelenggara negara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x