Menurut Choirul Huda kesuksesan KPK terkait penyelenggara negara seperti kasus Joko Susilo, Akil Muchtar, dan Gayus.
Karena memang mereka sebagai penyelenggara negara, sehingga memang profilenya kalau penyelenggara negar tidak boleh punya duit banyak.
Sedangkan Dadang Suganda sebagai pengusaha, kalau punya duit banyak pun adalah hasil usaha dia. "Jadi jangan melihat ada transkasi keuangan atas nama belau keluarga untuk kepentingan beliau dianggap sebagai korupsi," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Idul Fitri dan Natal 2021 untuk ASN, Ini Penjelasannya
Bisa kita lihat, menurut Chaerul Huda, dari struktur dakwaan saja dianggap ganjil, yang dianggap dalam dakwaan kerugian negara Rp 19 miliar, sementara yang objek dalam TPPU nya Rp 87 miliar.
"Gimana logikanya, masa uang yang dicuci lebih banyak dari yang dikorupsi. Disitu saja sudah menunjukan sudah tidak masuk akal surat dakwaan tersebut.
Jadi saya akan menerangkan itu tadinya tapi karena majelis sakit akhirnya diundur," ujarnya.
"Kita setuju pemberantasan korupsi dan kita juga setuju yang korupsi harta kekayaannya yang disembunyikan atau disamarkan dikenakan TPPU, tetapi tentu yang sesuai ketentuan hukum. Kalau lihat kasus ini dari dakwaannya yang saya baca tidak sesuai teori dengan ketentuan hukum," tambahnya.
Menurut Choirul Huda, uraian peristiwa, pasal yang didakwaakan tidak cocok dianggap korupsi karena dia menerima ganti rugi tanahnya ada jelas dan sudah dikuasai Pemkot Bandung.
Jadi menurur Choirul Huda seharusnya sudah tidak ada masalah, dari transaksi kan yang menentukan harga bukan Dadang Suganda.