DESKJABAR- Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 20 April 2021.
Dalam sidang tersebut ada fakta mengejutkan dari keterangan ahli Eko Sambodo. Disebutkan kasus korupsi RTH Kota Bandung yang menjerat Dadang Suganda tersebut ternyata dinilainya tidak ada kerugian negara.
Demikian diungkapkan Eko Sambodo yang merupakan ahli keuangan negara dan perhitungan kerugian negara dalam sidang yang dipimpin oleh Benny Eko Supriyadi.
Baca Juga: PANGANDARAN: Miris, Sampah Berserakan Disantap Rusa di Cagar Alam Pananjung
Ditanya jaksa KPK Haerudin soal kapasitas Eko Sambodo dalam menghitung kerugian negara, sudah teruji karena menurut Eko Sambodo dirinya sudah puluhan tahun menjadi auditor BPK dan kemudian setelah pensiun mengabdikan menjadi dosen dan juga sering diminta pendapatnya sebagai ahli di persidangan.
Keterangan Eko Sambodo pun mendapat respon dari hakim bahkan hakim anggota meminta bukti bukti yang tahapannya terlewat oleh auditor.
Ahli Eko Sambodo dalam menyimpulkan soal tidak ada kerugian negara dalam kasus Dadang Suganda bukan tanpa alasan. Dia membeberkannya di depan majelis hakim mengenai alasan alasan sehingga membuat kesimpulan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara.
Baca Juga: Pemkab Karawang Matangkan Kesiapan Penyekatan Musim Mudik Lebaran 2021
Dari sisi kinerja, Eko Sambodo menyebutkan bahwa auditor yang mengaudit dalam kasus Dadang Suganda ini tidak sesuai standar, tidak independen dan tidak melakukan konfirmasi kepada seluruh pemilik tanah termasuk Dadang Suganda.