Sidang RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Ungkap Ada Upaya Diperas Oknum Penyidik KPK, Bukti Rekaman Diputar

- 29 April 2021, 21:10 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda blak-blakan di depan majelis hakim bahwa dirinya akan diperas oleh oknum penyidik KPK
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda blak-blakan di depan majelis hakim bahwa dirinya akan diperas oleh oknum penyidik KPK /yedi supriadi

Di persidangan, Atja Sandjaja dengan tegas menjawab berbagai pertanyaan dari pengacara terdakwa, jaksa KPK, hakim ketua Benny Eko Supriyadi, dan juga terdakwa Dadang Suganda.

Bahkan dalam menjawab pertanyaan Dadang Suganda, dia dengan tegas menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat 2005-2020 tersebut.

Baca Juga: Raisa Ternyata Suka Sekali Buah dan Sayur Ini sebagai Bagian dari Gaya Hidup Sehatnya

"Saya beli tanah dari masyarakat, sudah dibayar lunas, sudah diberikan kwitansi dan sudah PPJB. Fisiknya sudah dikuasai oleh saya, apakah sudah sah jual beli tersebut?," tanya Dadang Suganda.

Menjawab itu, Atja menjelaskan bahwa jual beli tersebut sudah sah. Alasannya, karena sudah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

"Itu sah, uang sudah diberikan dan tanah sudah diserahkan," tegas mantan Ketua PN Bandung tersebut.

Mendengar itu Dadang Suganda pun melanjutkan pertanyaannya. "Pemerintah Kota Bandung butuh tanah, lalu tanah tersebut dijual dengan harga lebih mahal dari pembelian apakah itu dibolehkan?," ujarnya.

Dijawab Atja, siapapun pembelinya kalau memang sudah sepakat dan ada itikad baik berapapun harganya, jual beli tanah itu sah dan tidak ada yang dirugikan.

"Kalau salah satu pihak merasa dirugikan ya kembalikan saja, uang kembali tanah kembali, tapi kalau sekarang secara fisik tanahnya dikuasai pemerintah berarti pemerintah tidak merasa dirugikan,' ucap dia.

"Berarti anda tidak salah, jadi kalau dalam perkara ini tidak salah, seharusnya anda dibebaskan oleh hakim," tambah Atja.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah