Jaksa KPK, Chaerudin menanggapi kesaksian Dadang Suganda.
"Saudara harus memastikan apakah itu benar penyidik atau bukan karena banyak contoh kasus seperti itu," ucap Chaerudin.
Jaksa juga keberatan soal Dadang yang menyertakan bukti yang diperdengarkan di persidangan.
"Kami juga keberatan saudara menyertakan bukti di persidangan yang buktinya di luar dari pokok dakwaan," ucap Chaerudin.
Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi menengahi keberatan jaksa atas kesaksian Dadang Suganda soal bukti rekaman.
"Tadi saudara terdakwa sudah menyebut bahwa rekaman suara yang dihadirkan bukan sebagai bukti tapi sebagai referensi dan unek-unek," ucapnya.
Baca Juga: Selama Ramadhan 2021, Ini Kegiatan yang Dilakukan Masyarakat Baduy Mualaf
Tak ada kerugian negara
Sementara itu dalam sidang sebelumnya, Mantan Hakim Agung Prof Dr Atja Sandjaja SH MH, menilai tidak ada kerugian negara pada kasus dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang menjerat pengusaha Dadang Suganda.
"Apa yang dilakukan terdakwa tidak salah dan seharusnya dia bisa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa," ujar mantan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI tersebut.