Sidang Dadang Suganda: Ahli Pidana Prof Chairul Huda Sebut Tak Logis Uang Ganti Rugi Tanah Jadi Kasus Korupsi

- 22 April 2021, 17:13 WIB
Ahli Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang,  Prof Chairul Huda saat menjawab pertanyaan dalam sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 22 April 2021
Ahli Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Prof Chairul Huda saat menjawab pertanyaan dalam sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 22 April 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang Dadang Suganda yang didakwa korupsi RTH Kota Bandung kembali digelar pada Kamis 22 April 2021 di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Benny Eko Supriyadi menghadirkan ahli pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang Prof Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam keterangannya dipersidangan pada intinya mengupas soal dakwaan korupsi yang disatukan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kurang pas. Idealnya seharusnya harus dibuktikan dulu tindak pidana korupsinya setelah terbukti baru TPPU nya.

Baca Juga: BMKG Cermati Rentetan Gempa Swarm di Samosir Sumatera Utara Sejak 23 Januari - 20 April 2011

Dijelaskan Chairul Huda, titik berat TPPU itu karena korupsi, sementara apa yang disebut korupsi terhadap Dadang Suganda nampaknya belum jelas. Karena yang jadi obyeknya adalah uang ganti rugi tanah.

"Kalau uang ganti rugi tanah hasil korupsi bagaimana dengan tanahnya, tanahnya punya siapa? Faktanya sekarang tanahnya sudah dikuasai Pemkot Bandung. Dari sisi itu tidak logis uang itu dikatakan hasil korupsi," ujar Chairul Huda.

Kemudian dia juga menyoroti soal tujuan korupsi menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan sehingga tidak terlihat kekayaan hasil tindak pidana. "Nah dalam dakwaan dikatakan terjadi pencucian uang karena transaksi, transfer ke rekening Dadang sendiri atau ke rekening keluarganya atau istrinya.

Bagaimana mungkin itu dikatakan menyembunyikan dan menyamarkan, itukan sudah jelas terang benderang," ujarnya.

Baca Juga: Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, Malaysia Kirim MV Mega Bakti dan Laksanakan Sholat Hajat

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x