Sidang Dadang Suganda: Ahli Pidana Prof Chairul Huda Sebut Tak Logis Uang Ganti Rugi Tanah Jadi Kasus Korupsi

- 22 April 2021, 17:13 WIB
Ahli Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang,  Prof Chairul Huda saat menjawab pertanyaan dalam sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 22 April 2021
Ahli Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Prof Chairul Huda saat menjawab pertanyaan dalam sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 22 April 2021 /yedi supriadi

Chairul Huda juga menyoal mengenai pertanyaan jaksa KPK kepada dirinya dipersidangan mengenai kalau ditransfer ke rekening istri dan anak lalu tiba tiba diambil lagi, itu dikatakan pencucian uang, menurut Chairul Huda itu asumsi tidak tepat karena harusnya kalau pun ada pencucian uang itu ditranskasikan ke pihak lain yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan si terdakwa.

Tapi yang paling penting menurut Chairul Huda, adalah soal profile dari terdakwa. Kalau terdakwa pejabat negara lalu punya mobil BMW seri terbaru maka patut dipertanyakan dan harus dibuktikan darimana uangnya. Tapi kalau swasta atau pengusaha bebas apa yang harus dibuktikan, karena pengusaha itu bebas punya uang berapapun.

"Jadi kalau misalnya setiap kali transfer, ada belanja yang nilainya besar dianggap tindak pencucian uang, engak muat penjara di negeri ini karena setiap hari orang belanja besar dan bertranskasi ke rekening ang dilakukan orang orang atau pengusaha," katanya.

Baca Juga: Untuk Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, Singapura Kirim MV Swift Rescue

Dari itulah Chairul Huda menyimpulkan dakwaan TPPU yang disematkan kepada Dadang Suganda sangat dipaksakan.

Ini terlihat bukan untuk menegakan hukum tapi untuk memiskinkan orang, coba kita lihat dugaan korupsi kerugian negara 19 miliar tapi di TPPU malah 87 miliar dimana logikanya, masa uang hasil korupsi tiba tiba menjadi besar dari perkara korupsi yang didakwakan," katanya.

Dia menganalogikan, mencuri mobil lalu mobilnya dijual, hasilnya lebih mahal berkali kali lipat dari mobil itu.

Chairul Huda juga mengungkapkan peristiwa serupa menimpa Tubagus Choiri Wardana (Wawan) yang didakwa kasus pencucian uang. Dan ternyata karena profil pengusaha akhirnya dakwaan TPPU nya tidak terbukti.

"Kebetulan saat itu saya sebagai ahli dalam kasus Wawan dan saat itu hakim memutus tidak terbukti Wawan dikenakan TPPU karena dia seorang pengusaha yang tidak terbatas penghasilannya," ujarnya.

Baca Juga: Penliti : Ulah Joseph Paul Zhang Kasus Superserius, Bisa Memicu Munculnya Terorisme

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah