Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Efran Helmi Juni berharap dengan keterangan dua ahli yakni Atja Sondjaja dan Chairul Huda perkara ini menjadi terang benderang.
Benar peristiwa ada tapi peristiwa perdata sehingga akibat hukumnya larus lepas dari hukum.
"Besar harapan saya dengan dua ahli ini perkara jadi terang benderang, benar peristiwa ada tapi peristiwanya perdata, makanya ini harus lepas dari tuntutan hukum," ujar Efran Helmi Juni.***