Sidang RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Ungkap Ada Upaya Diperas Oknum Penyidik KPK, Bukti Rekaman Diputar

- 29 April 2021, 21:10 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda blak-blakan di depan majelis hakim bahwa dirinya akan diperas oleh oknum penyidik KPK
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda blak-blakan di depan majelis hakim bahwa dirinya akan diperas oleh oknum penyidik KPK /yedi supriadi

Secara umum, Atja Sandjaja menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum Dadang Suganda. Intinya, dia menyebut bahwa jual beli tanah itu mengikuti aturan hukum adat, tentu saja gol nya berdasarkan kesepatan kedua belah pihak.

Kalau kedua belah pihak setuju dengan harga dan luas tanah yang dibelinya, kata Atja, maka jual beli tersebut sah.

"Kalau pembelinya pemerintah itu disebutnya pelepasan tanah atau pembebasan tanah tapi pada prinsipnya sama berdasarkan kesepakatan, makanya dalam pembebasan tanah milik pemerintah itu selalu diawali musyawarah antara pemilik dan beberapa pejabat terkait," ujarnya.

Menjawab pertanyaan jaksa KPK soal tanah yang secara administrasi belum pindah kepemilikan, Atja Sondjaja menjelaskan tidak ada masalah karena itu hanya administrasi saja, bukan sah tidaknya jual beli.

"Jual beli adalah penyerahan barang untuk selama lamanya, kalau belum lunas berarti utang tapi jual belinya sah, apalagi lunas," ucap dia.

Atja Sondjaja juga menyatakan jual beli selama ada itikad baik semua harus dilindungi termasuk pemerintah.
Lalu dia juga membahas bahwa segala perbuatan hukum perdata boleh diwakilkan, yang tidak boleh itu pidana.

Sebenarnya, kata Atja, dalam kasus ini soal duit negara jangan diributkan karena tanahnya juga sudah dimiliki pemerintah.

"Pelepasan atau pembebasan tanah sepanjang memenuhi syarat dan sepanjang tanah sudah diserahkan berarti sah jual belinya. Jadi jangan diributkan soal ada kerugian negara karana jual belinya juga sudah sah, kecuali kalau di mark up, itu bisa jadi peristiwa pidana," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anwar Jamaluddin juga bertanya yang mengilustrasikan ada seseorang beli tanah dari orang lain, dibeli dengan harga Rp 100 ribu, terus orang itu melepaskan haknya kepada pemerintah dengan harga Rp 300 ribu.

"Apakah boleh menaikan harga seperti itu?," tanya Anwar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah