Pendaftaran BPUM Kota Bandung Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Link-nya di Sini

- 20 April 2021, 09:17 WIB
/Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung/

DESKJABAR - Kabar baik untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Bandung. Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung resmi membuka pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) per 19 April 2021 hingga 26 April 2021.

Pelaku UMKM yang terpilih nantinya akan mendapat BPUM berupa bantuan langsung tunai atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Jumlah ini berkurang setengahnya dibandingkan dengan nilai BPUM sebelumnya yang sebesar Rp2,4 juta.

Pendaftaran BPUM Rp1,2 juta ini hanya untuk pelaku usaha yang belum pernah mendaftar pada 2020. Bagi yang sudah mendaftar dan sudah mendapatkan BPUM sebelumnya, akan mendapatkan BPUM Rp1,2 juta setelah verifikasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Permintaan Khofifah Indar Parawansa, Siap Rancang Masjid di Jatim yang Paling Keren

Pelaku usaha wajib mendaftar secara online (daring) dan langsung (luring). Dinas KUKM Kota Bandung membuka pendaftaran secara online melalui link yang dapat Anda akses melalui komputer maupun HP.

Pendaftar dapat mengunjungi link pendaftarannya di siumkm.bandung.go.id/bpum2021.

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki e-KTP Kota Bandung.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Selasa 20 April 2021, BMKG: Secara Umum Cerah Berawan

Pendaftar juga perlu membuat lampiran sebagai berikut:

1. Form pendaftaran yang sudah diisi lengkap, di-print, serta ditandatangani oleh calon penerima, RT/RW, dan kelurahan (link pendaftaran).
2. Fotokopi e-KTP.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Foto diri dan produk (untuk UKM).
6. Foto diri dan tempat usaha (untuk usaha nonformal).
7. Nomor telefon seluler yang bisa dihubungi secara langsung melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA).

Baca Juga: YouTube Blokir Tujuh Konten Paul Zhang, Kementerian Kominfo Terus Patroli Siber

Berikut ini adalah tahapan pendaftarannya:

1. Mengisi formulir pendaftaran di laman siumkm.bandung.go.id/bpum2021.
2. Pastikan semua persyaratan telah di miliki seperti SKU/NIB.
3. Setelah data terisi dengan bener silahkan klik submit.
4. Setelah di-submit silakan download Surat Pernyataan yang telah disediakan.
5. Print out Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh pemohon bermeterai, RT, RW, dan kelurahan setempat.
6. Setelah ditandatangani, Surat Pernyataan beserta persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, NIB/SKU, dan foto produk diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi.
7. Bagi setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.
8. untuk menampilkan ulang Surat pernyataan silahkan ketik NIK di kolom NIK.

Baca Juga: Kelamaan Pakai Masker selama Ramadhan 2021 Bisa Sebabkan Bau Mulut Lebih Parah

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima BPUM akan diseleksi Dinas Koperasi dan UKM (Diskopumkm) Kota Bandung dan lembaga yang dipilih. Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi Diskopumkm Kota Bandung di Jalan Kawaluyaan Nomor 2, Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286. Telefon 022-7308358 atau email [email protected].***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah