DESKJABAR - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Cirebon yang akan mengusulkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) agar memperhatikan persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya, melakukan pendaftaran secara daring dan luring.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Cirebon Saefudin Jupri mengingatkan hal itu di Cirebon, Minggu. "Pendaftaran bantuan program BPUM telah dibuka 14-28 April 2021," ujarnya.
Menurut dia, pelaku UMKM yang akan mendaftarkan diri untuk menerima BPUM agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Seperti foto kopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan usaha terbaru dari kelurahan, foto diri dengan produk bagi UMKM, dan foto diri dengan tempat usaha bagi pedagang kaki lima.
Baca Juga: Selama Ramadhan 2021, Umat Islam Beijing Gelar Zhai Yue Shanxing, Ini Kegiatannya
Selain itu, terdapat dua tahap yang harus ditempuh calon penerima bantuan ini. Tahap pertama, dengan cara mendaftarkan diri dengan mengisi formulir daring ke tautan https://bit.ly/BPUMCirkot2021.
Tahap kedua, pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui luring (luar jaringan) dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM.
"Jika dia hanya mendaftar daring saja tapi tidak mendaftarkan luring atau menyerahkan persyaratan fisik maka tidak bisa diusulkan penerima bantuan," tutur Saefudin Jupri.
Baca Juga: KN Singa Laut 402 Usir Kapal Tanker Yunani karena Aktivitas Mencurigakan di Perairan Maluku
Baca Juga: Barcelona Juarai Copa del Rey 2021, Lionel Messi Sukses 37 Kali Rengkuh Trofi Juara