Soal Penamaan Tol Japek II Elevated, Anggota DPR RI: Indonesia Lebih Berhak Sematkan Nama Pahlawan Nasional

- 18 April 2021, 15:16 WIB
Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed (tengah) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan) memberi sambutan saat peresmian pergantian nama tol Jakarta-Cikampek II layang di Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 April 2021. Tol Japek resmi berubah nama menjadi Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed (tengah) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan) memberi sambutan saat peresmian pergantian nama tol Jakarta-Cikampek II layang di Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 April 2021. Tol Japek resmi berubah nama menjadi Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/

DESKJABAR - Rakyat Indonesia lebih berhak untuk menyematkan nama Pahlawan Nasional pada jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated tersebut. Masih banyak nama Pahlawan Nasional yang namanya belum diabadikan menjadi nama jalan nasional,

Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat menegaskan hal itu terkait penamaan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated menjadi Jalan Tol Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), yaitu Putra Mahkota Uni Emirat Arab. Ia meminta Pemerintah meninjau ulang penggantian nama jalan  tol Jakarta-Cikampek II Elevated tersebut.

"Sebaiknya, pemerintah harus menyiapkan aturan pemberian nama pada setiap aset milik negara dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotongroyongan, persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.

Baca Juga: Selama Ramadhan 2021, Umat Islam Beijing Gelar Zhai Yue Shanxing, Ini Kegiatannya

Menurut dia, pemberian nama Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), yaitu Putra Mahkota Uni Emirat Arab merupakan hal yang janggal.

"Jujur saja, Uni Emirat Arab (UEA) tidak memiliki kaitan apa-apa dengan pembangunan jalan tol tersebut," kata Toriq dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 18 April 2021.

Ia mengungkapkan, jalan tol Japek II Elevated yang memiliki panjang 36,4 kilometer ini dibangun oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Ranggi Sugiron Perkasa. Komposisi kepemilikan saham keduanya, masing-masing 80 persen dan 20 persen.

Menurut dia, pemerintah pusat belum memiliki aturan terkait pemberian nama jalan nasional yang berada di bawah kewenangannya. Berbeda dari beberapa pemda yang justru sudah memiliki aturan sendiri terkait pemberian nama jalan yang berada di bawah kewenangannya.

Baca Juga: KN Singa Laut 402 Usir Kapal Tanker Yunani karena Aktivitas Mencurigakan di Perairan Maluku

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) berharap penetapan nama baru tol layang Jakarta-Cikampek atau Japek II elevated menjadi jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed dapat meningkatkan kerja sama antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA).

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x