YouTube Blokir Tujuh Konten Paul Zhang, Kementerian Kominfo Terus Patroli Siber

- 20 April 2021, 06:26 WIB
YouTube telah memblokir tujuh konten akun Paul Zhang atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena berisi ujaran kebencian. Kementerian Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
YouTube telah memblokir tujuh konten akun Paul Zhang atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena berisi ujaran kebencian. Kementerian Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. /ANTARA/

DESKJABAR - YouTube telah memblokir tujuh konten akun Paul Zhang atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena berisi ujaran kebencian. Kendati demikian, publik masih bisa melihat sejumlah cuplikan kontennya di berbagai kanal lain.  

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan sudah melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian. Lalu, pada Senin 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet. 

"Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kementerian Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Selasa 20 April 2021 pagi.

Baca Juga: Kelamaan Pakai Masker selama Ramadhan 2021 Bisa Sebabkan Bau Mulut Lebih Parah

Menurut dia, Kementerian Kominfo akan kembali meminta platform YouTube untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang.

"Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A," tuturnya.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Ramadhan 2021, Menurunkan Berat Badan Sesungguhnya Sulit, Ini Tips dari Ahli Gizi

Dedy Permadi mengungkapkan, berdasarkan informasi terakhir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Joseph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, berada di luar Indonesia sejak 2018. Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong tahun itu.

Ia berpendapat bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x