YouTube Blokir Tujuh Konten Paul Zhang, Kementerian Kominfo Terus Patroli Siber

- 20 April 2021, 06:26 WIB
YouTube telah memblokir tujuh konten akun Paul Zhang atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena berisi ujaran kebencian. Kementerian Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
YouTube telah memblokir tujuh konten akun Paul Zhang atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena berisi ujaran kebencian. Kementerian Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. /ANTARA/

Selain itu, UU ITE juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.

Baca Juga: Ramadhan 2021, Susah Membangunkan Anak untuk Sahur? Simak Kiat dari Psikolog Keluarga

Kementerian Kominfo juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik dan digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah