Selain itu, UU ITE juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.
Baca Juga: Ramadhan 2021, Susah Membangunkan Anak untuk Sahur? Simak Kiat dari Psikolog Keluarga
Kementerian Kominfo juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik dan digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.***