Pelaku Usaha Mikro Di Pangandaran Akan Mendapat Bantuan Program Banpres Produktif. Jeje: Harus Tepat Sasaran

- 5 April 2021, 18:27 WIB
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Instagram/@infobpum/
 
DESKJABAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran segera akan menyalurkan Program Banpres Produktif untuk usaha mikro.
 
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, di Pangandaran, Senin, 5 April 2021, mengingatkan Kepala Desa harus benar-benar kongkrit dalam melakukan pendataaan. supaya tepat sasaran.
 
Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran akan menyalurkan langsung kepada penerima manfaat.
 
Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran menggelar sosialisasi Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro(BPUM) yang dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Pangandaran.
 
 
Sosialisasi ini dihadiri seluruh Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Pangandaran bertempat di aula Sekretariat Daerah Pemda Pangandaran.
 
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran yang akan disalurkan kepada penerima manfaat.
 
“Tujuannya babtuan ini untuk memulihkan perekonomian masyakarat yang menurun karena dampak Covid-19,”ungkapnya
 
 
Jeje mengajak kepada para Kepala Desa berkolaborasi dengan Dinas dalam melakukan validasi data penerima BPUM supaya nantinya memang benar-benar kongkrit.
 
“Program ini harus benar-benar berjalan dengan baik dan data juga harus benar valid serta tepat sasaran agar program pemerintah bisa tercapai,” ungkapnya.
 
 
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida menyampaikan di dalam pelaksanaan sosialisasi tahun ini merupakan kelanjutan bantuan produktif di tahun 2020.
 
Menurutnya untuk tahun 2021, disebutkan bahwa BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus bagi para pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu dengan cara menyalurkannya melalui rekening penerima.
 
“Jadi salah satu kriteria penerima BPUM yaitu pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro (KUR),” tuturnya.
 
Selanjutnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas Koperasi/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.***
 
 

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah