Alhamdulillah Banpres Produktif UMKM Diperpanjang. Simak Cara Mengetahui Anda Lolos atau Tidak

- 28 Desember 2020, 13:27 WIB
ilustrasi
ilustrasi /transfez.com/

 

DESKJABAR - Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, menyampaikan kabar gembira. Kabar gembira tersebut adalah bahwa pemerintah berencana memperpanjang bantuan tunai langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden/Banpres Produktif pada 2021.

"BLT UMKM 2021 khususkan untuk pelaku UMKM yang belum menerima BLT," tutur Hanung Harimba Rachman, Jumat 25 Desember 2020.

Seperti diketahui untuk 2020, sebanyak 12 juta pelaku UMKM telah dibantu modal melalui Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Info Covid-19 Nasional, WNA Asal Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia. Inilah Aturannya

Namun, untuk bisa lolos mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan :

-Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x