Pendaftaran BPUM Kota Bandung Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Link-nya di Sini

- 20 April 2021, 09:17 WIB
/Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung/

DESKJABAR - Kabar baik untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Bandung. Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung resmi membuka pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) per 19 April 2021 hingga 26 April 2021.

Pelaku UMKM yang terpilih nantinya akan mendapat BPUM berupa bantuan langsung tunai atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Jumlah ini berkurang setengahnya dibandingkan dengan nilai BPUM sebelumnya yang sebesar Rp2,4 juta.

Pendaftaran BPUM Rp1,2 juta ini hanya untuk pelaku usaha yang belum pernah mendaftar pada 2020. Bagi yang sudah mendaftar dan sudah mendapatkan BPUM sebelumnya, akan mendapatkan BPUM Rp1,2 juta setelah verifikasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Permintaan Khofifah Indar Parawansa, Siap Rancang Masjid di Jatim yang Paling Keren

Pelaku usaha wajib mendaftar secara online (daring) dan langsung (luring). Dinas KUKM Kota Bandung membuka pendaftaran secara online melalui link yang dapat Anda akses melalui komputer maupun HP.

Pendaftar dapat mengunjungi link pendaftarannya di siumkm.bandung.go.id/bpum2021.

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki e-KTP Kota Bandung.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Selasa 20 April 2021, BMKG: Secara Umum Cerah Berawan

Pendaftar juga perlu membuat lampiran sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x