Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Leles Garut: Ini Keterangan Aspidsus Riyono

- 23 Februari 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi korupsi. Buntut Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi.
Ilustrasi korupsi. Buntut Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi. /Pixabay

DESKJABAR- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membuat gebrakan baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi pasar leles Kabupaten Garut.

Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus revitalisasi pasar leles yang sempat menghebohkan tersebut karena bangunan belum beres malah roboh.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono S.H., M.H, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejati Jabar Jl. Naripan Kota Bandung, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Stadion Megah GBLA Terkesan Tak Terurus, Malah Jadi Kolam Ikan Hias: Begini Tanggapan Pengelola Stadion

Baca Juga: PERHATIKAN ! Ini Lima Kebiasaan Sepele yang Bisa Mempercepat Penuaan Dini

"Benar Penyidik Pidsus Kejati Jabar telah menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi pasar leles Kabupaten Garut pada tgl 9 Februari 2020," ujar Aspidsus Kejati Jabar Riyono.

Dia pun merinci mengenai siapa saja yang jadi tersangka, yakni atas nama PF selaku PPK Proyek Revitalisasi Pasar Leles. RNN adalah dari pihak swasta. ARA adalah kuasa direktur PT Uno Tano Seuramo.

Semua tersangka sudah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Pidsus Kejati Jabar. Dari pemeriksaan tersebut akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga: Kritik Pedas Gun Romli Untuk Anies Baswedan Soal Banjir, Gun Romli: Ngurus Jakarta Cuman Modal Cuap Cuap Saja

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah