Satgas Covid-19 Datangi Kantor Pengadilan Agama di Pangandaran, Simak Alasannya

- 16 Februari 2021, 22:45 WIB
Satgas Covid-19 Pangandaran yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Suyadi mendatangi kantor Pengadilan Agama Pangandaran yang sedang melaksanakan program Sidang Daerah, Selasa, 16 Februari 2021.
Satgas Covid-19 Pangandaran yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Suyadi mendatangi kantor Pengadilan Agama Pangandaran yang sedang melaksanakan program Sidang Daerah, Selasa, 16 Februari 2021. /Desk Jabar/Muslih Suprianto/

DESKJABAR - Diduga terjadi kerumunan massa yang membutuhkan pelayanan peradilan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Ciamis pada saat melaksanakan program Sidang Daerah di kantor Pengadilan Agama Pangandaran, petugas dari Satgas Covid-19 mendatangi lokasi, Selasa, 16 Februari 2021.

Kepala Polisi Sektor Pangandaran Komisaris Polisi Suyadi yang memimpin Satgas Covid-19 mengatakan, seharusnya kegiatan yang mengundang kerumunan masa itu sudah tidak boleh sesuai instruksi dari Bupati Pangandaran.

"Tidak boleh ada kerumunan yang hajatan saja dibatasi," ucap Suyadi seraya memberi peringatan dan imbauan.

Pada saat Satgas Covid-19 mendatangi lokasi persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Ciamis di Babakan Pangandaran, terjadi kerumunan di beberapa ruang sidang.

Baca Juga: KPU Pangandaran: 17 Februari 2021 Paslon Jeje-Ujang Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada

"Tidak apa-apa banyak orang tapi protokol kesehatannya diatur. Di Pangandaran penyebaran virus corona sudah masuk resiko sedang," kata Suyadi.

Bagi para pendaftar diatur waktunya dengan cara bergantian, masyarakat juga yang akan mengikuti persidangan harus diukur suhu badan.

Pada saat pihak Satgas Covid-19 Pangandaran datang sebagian warga membubarkan diri khususnya yang saudaranya yang mengantarkan ke kantor Pengadilan Agama Pangandaran.

"Alhamdulilah tadi sudah ada solusi dari Kepala Pengadilan Agama karena sudah bertemu kami di lokasi," tuturnya.

Baca Juga: Lampu Kuning, Tempat Isolasi Mandiri di Bandung Sudah Penuh, Ini Langkah Antisipasinya

Humas Pengadilan Agama Ciamis Nandang Hasanudin melalui sambungan telefon mengatakan, kegiatan program Sidang Daerah bertujuan untuk memudahkan layanan kepada warga masyarakat yang membutuhkan peradilan khususnya kasus perceraian di Pangandaran.

"Karena jarak dari Kabupaten Pangandaran ke Kabupaten Ciamis itu kejauhan, jadi mendekatkan ke masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Menurut dia, program sidang daerah ini sudah berjalan puluhan tahun dan wilayah Kabupaten Pangandaran setiap tahun menjadi salah satu pilihan untuk dilaksanakan sidang daerah tersebut.

Baca Juga: Siapkan Operasi Senyap, Satgas Penanganan Covid-19 Bandung Bakal Sasar Tempat Ini

"Tadi yang mengikutinya masyarakat berasal dari hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pangandaran," tuturnya.

Di saat pandemi Covid-19 ini Pengadilan Agama Ciamis sempat membatasi jumlah pendaftaran kasus perceraian untuk mengurangi penurunan risiko penyebaran virus corona. Pelaksanaan sidang daerah di Pangandaran memasuki tahap kelima pendaftaran di tahun 2021 ini.

"Pada akhirnya masyarakat yang membutuhkan peradilan kasus perceraian yang datang membludak," katanya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun, Ini Twit Keren Anggota Komisi IX DPR RI

Menurut Nandang, warga yang datang kemudian saat melakukan persidangan tidak boleh terlalu lama, akibatnya terjadilah penumpukan perkara. Di Pangandaran tercatat ada 89 perkara.

Pengadilan Agama Ciamis sendiri sudah berupaya melakukan aturan protokol kesehatan seperti jaga jarak,memakai masker tetapi sampai saat ini masih menunggu petunjuk keputusan dan sudah mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk membuat peraturan bagi masyarakat yang mendaftar.

Akan tetapi aturan itu belum turun sampai sekarang dan Pengadilan Agama Ciamis tidak berani membuat peraturan tersebut karena nanti disalahkan oleh Kantor Pengadilan Agama pusat.

Baca Juga: Daftar 16 Lagu yang Ditulis Anggota BTS Sendiri, Ada Juga Lagu Solo

"Mereka yang datang harus dengan membawa surat hasil rapid test antigen. Ke depannya akan dibatasi untuk jumlah masyarakat sebanyak 40 orang," kata Nandang.***

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x