Pangandaran: MK Tolak Gugatan Aman, KPU Jadwalkan Pleno Penetapan Jeje-Ujang Endin 20 Februari 2021

- 16 Februari 2021, 06:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin /DeskJabar/

DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat telah mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 2 H. Adang Hadari – H. Supratman (Aman).

"Benar, kami juga mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi secara daring," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin lewat sambungan telepon, Senin, 15 Februari 2021 .

Dia menegaskan, dengan hasil keputusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran 2020 telah selesai. Itu berarti hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran tahun 2020 juga sudah sah.

"Hasil yang ditetapkan oleh kami sudah otomatis berlaku dan sudah sah," katanya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Pangandaran Selasa 16 Februari 2021, Inilah Waktunya

Baca Juga: Pangandaran: Jeje Wiradinata -Ujang Endin Tunggu Pelantikan, MK Tolak Gugatan Adang-Supratman

Baca Juga: Bekas Stasiun Pangandaran, Ikon Sejarah Kabupaten Pangandaran

Muhtadin juga menyampaikan, KPU Pangandaran akan segera melakukan persiapan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih. Berdasarkan aturan menetapkan pasangan terpilih maksimal 5 hari setelah salinan putusan diterima,

“KPU Pangandaran sudah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih akan digelar pada Sabtu 20 Februari mendatang”, ujarnya.

Sebagaimana diketahui, keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020 tertuang dalam putusan bernomor 15/PHP.BUP-XIX/2021, Permohonan gugatan yang diajukan oleh Adang Hadari sebagai calon Bupati nomor urut 2 ditolak.

Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut digelar Senin, 15 Februari 2021 bertempat di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan dapat diikuti secara virtual.

Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari 9 hakim konstitusi, yang terdiri dari hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x