Pengacara Deden yang Gugat Ayah 3 Miliar, Ancam Somasi Deddy Corbuzier dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

- 31 Januari 2021, 07:32 WIB
Musa Darwin Pane, penasehat Deden penggugat ayahnya Koswara
Musa Darwin Pane, penasehat Deden penggugat ayahnya Koswara /facebook/musa darwin pane

DESKJABAR- Tayangan konten cuplikan saat Dedi Mulyadi diwawancarai di Kanal YouTube Deddy Corbuzier pada 27 Januari 2021 berbuntut panjang. Pasalnya Musa Darwin Pane, pengacara Deden yang gugat ayah 3 miliar tidak terima perkataan anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan presenter kondang Deddy Corbuzier.

Selain pihak pengacara, penggugat yakni Dede, Ajid dan Muhtar pun sepat berang dan protes atas pernyataan yang diunggah dalam facebook Deddy Corbuzier tersebut. Bahkan mereka bertiga segera mengunjungi rumah pengacara Musa Darwin Pane untuk membahas masalah itu.

Setelah berdiskusi, baik Musa Darwin Pane selaku pengacara dan Deden, Ajid, Muhtar selaku penggugat keberatan atas pernyataan itu bahkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi namun tidak ada tanggapan. Dari itulah, Musa Darwin Pane langkah selanjutnya akan melayangkan somasi kepada Dedi Mulyadi dan Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Bioskop Trans TV : Simak Bocoran Film Laga Equalizer 2, Tayang Minggu malam ini 31 Januari 2021

Baca Juga: West Ham United vs Liverpool : Jadwal Pertandingan Sepakbola Liga Inggris 31 Januari 2021 di NET TV

"Iya kalau tidak ada klarifikasi atau tanggapan dari kami, maka langkah selanjutnya bisa saja melakukan somasi," ujar Musa Darwin Pane, pengacara Deden yang gugat ayah 3 miliar kepada wartawan Minggu 31 Januari 2021.

Musa Darwin Pane pun sebetulnya telah memeri tanggapan karena apa yang diucapkan mereka berdua itu telah menyakiti hati kami. "Kami akan melakukan somasi karena ditengah pihak-pihak masih masa mediasi untuk berupaya berdamai, mereka duo Dedi menggiring opini yang memberatkan pihak Deden. Itu ngak fair," ujar Musa Darwin Pane.

Musa Darwin Pane sangat keberatan atas pernyataan Dedi Mulyadi dalam acara cuplikan Podcast talkshow tersebut.

Seperti diketahui pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 11.55 Deddy Corbuzier mengunggah diakun facebooknya cuplikan mengenai acara talkshow bersama anggota DPR RI Dedi Mulyadi di Kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Everton vs Newcastle United, Carlo Ancelotti Kecewa Melihat Anak Asuhannya Tampil Buruk

Dalam facebook tersebut Deddy Corbuzier menulis, "Pernah dengan kisah Kakek Koswara?! Gw denger gw stress... This is Full Storry.. #closethedoor NOW ON YOUTUBE

Deddy Corbuzier dalam akun facebooknya itu menyertakan slide video cuplikan tayangan saat mewawancari Dedi Mulyadi.

Deddy Corbuzer : tanahnya tanah siapa?

Dedi Mulyadi : Tanah bapaknya

Deddy Corbuzier : ya bagaimana bisa si anak bisa menggugat ke pengadilan kalau ini
tanah bapaknya

Dedi Mulyadi : itulah masalahnya disitu
ketawa ... tidak logis kan?

Baca Juga: Info Terkini! Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta : Al Terancam Menduda, Surat Gugat Cerai Dikirim, Aldebaran Murka

Dedi Mulyadi : Dan yang paling menarik adalah anak yang kedua itu kuasa hukumnya anak ketiga.
Anak ketiga kakek Koswara ini pengacara perempuan master hukum

Deddy Corbuzier : berarti anak anak ini berkolaborasi bertiga melawan bapaknya, untuk mengambil harta bapaknya.

Postingan Deddy Corbuzier tersebut ternyata mengundang komentar, ada yang menyebut anak durhaka, tanda akhir zaman. Dan komentar komentar lainnya.

Atas tayangan tersebut, Musa Darwin Pane, selaku kuasa hukum Deden dan sahabat almarhum Masitoh keberatan atas ini podcast Dedi Mulyadi dan Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Cegah Kanker Serviks, Kapan Sebaiknya Anak Perempuan Dipaksin HPV?

Dalam podcast tersebut disebutkan adanya kolaborasi melawan orang tua untuk mengambil harta.
"Mohon klarifikasinya agar jangan membuat hoax," ujarnya.

Menurut Musa Darwin Pane, hal tersebut bisa berpotensi dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.
"Ini bisa menyakiti kami, mohon semua pihak bisa mendorong damai nyata dalam kesempatan masa masa mediasi di pengadilan," ujarnya.

Menurut Musa Darwin Pane, dalam kasus gugatan ini bukan gugatan soal harta atau tanah tapi gugatan perbuatan melawan hukum, yakni soal kontrakan dan pengusiran.

Baca Juga: Ini Penjelasan Maksud Vaksin Covid-19 Sinovac Punya Efikasi 65,3 Persen

Dimana Deden saat itu mengontrak untuk jualan di petak 2x3 di tanah ayahnya, kemudian menurut versi Musa Darwin Pane, Deden diusir hingga terjadi perselisihan dan berujung di pengadilan.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x