DESKJABAR – Pemkot Bandung menyiapkan opsi karantina wilayah terbatas untuk tingkat kelurahan atau kecamatan dengan jumlah kasus aktif Covid-19 terbanyak.
Nantinya, camat dan lurah diminta mengusulkan karantina wilayah terbatas jika di wilayahnya banyak terjadi kasus aktif Covid-19.
Setelah diusulkan, Pemkot Bandung akan mengeluarkan Keputusan Walikota (Kepwal) tentang karantina wilayah.
Baca Juga: Mulai Sabtu 30 Januari 2021, Masuk ke Kabupaten Bandung harus Ada Surat Bebas Covid-19
Opsi karantina wilayah, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, disiapkan sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka opsi penerapan karantina wilayah terbatas sebagai bentuk langkah penanganan khusus pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan penerapan karantina wilayah terbatas sebagai bentuk langkah penanganan khusus pandemi Covid-19
Opsi ini muncul mengingat kasus positif Covid-19 di Indonesia menembus 1 juta kasus. Data 26 Januari, mencatat kasus positif bertambah sebanyak 13.094 orang dan membuat total kasus positif virus corona di Indonesia tembus 1.012.350 orang.
Baca Juga: Gempa Bumi Merusak Bisa Berulang Setiap 5,6 Bulan Sekali, Simak Penjelasan Pakar LIPI di Sini
Namun sebelum opsi karantina wilayah terbatas dilaksanakan di wilayah Kota Bandung, terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat terbatas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, yang akan digelar pekan depan.