Mulai Sabtu 30 Januari 2021, Masuk ke Kabupaten Bandung harus Ada Surat Bebas Covid-19

- 29 Januari 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi lalu lintas menuju Ciwidey Kabupaten Bandung
Ilustrasi lalu lintas menuju Ciwidey Kabupaten Bandung /Pemkab Bandung/

 

DESKJABAR – Bagi Anda yang akan berpergian ke wilayah Kabupaten Bandung, terutama yang akan berlibur di akhir pekan, maka Anda harus mempersiapkan diri dengan surat keterangan bbas Covid-19 berupa hasil tes negatif PCR atau non reaktif swab antigen.

Langkah pengetatan perjalanan masuk ke wilayah Kabupaten Bandung mengingat kawasan ini masuk zona merah penularan Covid-19, sehingga pihak berwenang termasuk kepolisian melakukan langkah-langkah agar kasus Covid-19 tidak semakin meningkat.

Untuk itu, Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa mengemukakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Berkurangnya Impor 2020 akan Ganggu Pertumbuhan Ekonomi 2021, Ini Langkah Menteri Perdagangan

Mereka wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, berupa hasil negatif PCR atau non reaktif swab antigen.

"Yang tidak memenuhi syarat, akan kita kembalikan ke wilayah asal," ujar Erik Bangun.

Mengutip dari PRFM News dengan artikel judul  “Siap-Siap! Kendaraan yang Masuk Kabupaten Bandung Akan Diperiksa, Pengendara Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen”, Erik Bangun mengatakan bahwa hal itu merupakan langkah pengetatan yang dilaksanakan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ditambah, status Kabupaten Bandung saat ini berada di zona merah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ingin Dana Insentif Daerah Cair, Mendagri Pasang Syarat kepada Pemerintah Daerah, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah