Lima Orang Koruptor di Garut Ditangguhkan Penahanannya, Kok Bisa?

- 16 Januari 2021, 04:44 WIB
KEPALA Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi.
KEPALA Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi. /ANTARA/Feri Purnama/

DESKJABAR - Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi menyatakan lima terdakwa kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejari Garut ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Iya ditangguhkan," kata Sugeng saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Jumat 15 Januari 2021.

Ia menuturkan, Kejari Garut secara normatif hukum menghormati keputusan adanya penangguhan itu. Namun, kata dia, perlu dipertanyakan secara jelas kepada pihak pengadilan yang mengabulkan penahanan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut.

"Tapi tetap dihormati, namun melakukan perlawanan terhadap penetapan (penangguhan) tersebut," katanya.

Baca Juga: Hotel di Garut Diizinkan Tetap Buka, Tapi Ini Syaratnya

Baca Juga: Presiden Perintahkan Segera Kirim Bantuan ke Korban Banjir Kalsel

Ia menyampaikan keputusan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi itu tentu bertentangan dengan semangatnya pemerintah memberantas kasus tindak pidana korupsi. Ia berharap penangguhan penahanan terhadap lima terdakwa kasus korupsi itu tidak menimbulkan dampak negatif atau kekecewaan bagi masyarakat. Untuk itu Kejari Garut berhak melakukan perlawanan dari keputusan itu.

"Tentunya kami juga mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan," katanya.

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi salah satunya ada terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut nonaktif Ksw dan seorang mantan bawahannya terjerat kasus pembangunan SOR Ciateul.

Selanjutnya terdakwa ES Kepala Desa Karya Jaya, Kecamatan Bayongbong terlibat kasus korupsi dana desa, kemudian AS mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, dan seorang rekanan DS dalam kasus korupsi beras masyarakat miskin (raskin).

Kerugian uang negara dalam kasus itu yakni untuk dana desa sebesar Rp400 juta, dana program raskin sebesar Rp400 juta dan SOR Ciateul sebesar Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Innalillahi, Korban Jiwa Gempa Mamuju dan Majene Bertambah Jadi 42 Orang

Baca Juga: Pangandaran: Dinsos Jabar Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Modal Usaha

Penasehat hukum terdakwa Ksw, Paramaarta Ziliwu SH mengatakan penangguhan terhadap Ksw karena pertimbangan adanya hasil pemeriksaan saksi dan ahli meringankan Ksw. Ia mengapresiasi majelis hakim yang menetapkan penangguhan penahanan Ksw dengan tetap mematuhi aturan yang ditetapkan yaitu mengikuti proses sidang.

"Kami senang dan bahagia dengan penetapan penangguhan ini dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kami," katanya.

Kuasa hukum Ksw lainnya, Sandi Prisma Putra menambahkan dalam persidangan kliennya sengaja menghadirkan saksi yang meringankan yakni Bupati Garut Rudy Gunawan yang secara sukarela hadir ke persidangan untuk membuka fakta lain dalam kasus tersebut.

"Tujuan kami menghadirkan Pak Rudy agar terbuka semuanya, fakta-faktanya terbuka semuanya, sehingga tujuan akhir dalam proses persidangan ini berupa pencarian tujuan kebenaran materil itu, serta keadilan bagi semua pihak, termasuk Ksw sebagai terdakwa ini bisa muncul dan ditemukan majelis hakim dalam mengadili perkara," kata Sandi.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah