DESKJABAR - Meski saat ini sedang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat mengizinkan hotel di tempat wisata untuk tetap buka menerima tamu yang hendak menginap.
"Hotel tidak ditutup tapi hanya untuk menginap saja," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Kamis 14 Januari 2021.
Ia menuturkan hotel maupun tempat penginapan di Kabupaten Garut tetap dibuka dengan ketentuan wajib mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak membuka fasilitas hotel seperti kolam renang maupun area bermain lainnya.
Baca Juga: Presiden Perintahkan Segera Kirim Bantuan ke Korban Banjir Kalsel
Baca Juga: Innalillahi, Korban Jiwa Gempa Mamuju dan Majene Bertambah Jadi 42 Orang
Selain itu, lanjut dia, sesuai peraturan bupati kapasitas hotel dibatasi sebesar 50 persen untuk menghindari kerumunan orang di tengah wabah Covid-19.
"Fasilitas lainnya seperti kolam renang, gym, dan lain-lain ditutup sementara, kapasitas hanya 50 persen," kata Budi.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan hotel yang diberi izin buka harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak muncul klaster baru penularan Covid-19 di hotel. Upaya memastikan hotel menerapkan protokol kesehatan, Helmi bersama jajarannya meninjau langsung hotel yang ada di Garut, salah satunya Hotel Sampireun di Kecamatan Samarang.
Hasil peninjauan itu, kata Helmi, sudah cukup baik menerapkan protokol kesehatan seperti tidak ada kerumunan, semua pegawainya memakai masker, dan ada tempat cuci tangan.