Budi Budiman Diborgol : Wali Kota Non Aktif Tasikmalaya Itu Jalani Sidang Korupsi di Bandung

- 14 Januari 2021, 06:49 WIB
Wali Kota non aktif Tasikmalaya Budi Budiman meminta dibukakan borgolnya kepada petugas sesaat akan menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung
Wali Kota non aktif Tasikmalaya Budi Budiman meminta dibukakan borgolnya kepada petugas sesaat akan menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

Saksi mantan Bapeda H. Tarlan menerangkan proses DID dan DAK. Dalam kesempatan itu Tarlan menerangkan bahwa dia ditelepon Wali Kota jam 2 malam saat dia di Aceh sedang tugas. Dalam telepon menjelaskan bahwa Wali Kota kedatangan orang suruhan Romyhurmuzhy datang ke rumah Budi Budiman menerangkan bahwa DID cair Rp 4.5 miliar.

Baca Juga: Pemerintah dan Kadin Teken Nota Kesepahaman, UKM Suplai Kebutuhan Haji dan Umrah

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Jaksa KPK mendakwa wali kota tasikmalaya (non aktif), Budi Budiman (55) dengan dua pasal yakni pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa Budi Budiman didakwa telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo selaku Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan.

Baca Juga: Patut Ditiru, Terobosan Baru : NU Jateng Sediakan Relawan Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

Kasus tersebut berawal dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017. Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman yang juga saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi BUdiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Baca Juga: Jelang Semifinal Piala Liga Inggris, Pep Guardiola Pusing Enam Pemainnya Terpapar Virus Covid-19

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah