Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Hasil MK Jadi Penentu Ade Sugianto Menang, Rekom Bawaslu Lewat

- 13 Januari 2021, 06:51 WIB
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

 

DESKJABAR- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 masih menyisakan persoalan satu lagi, yakni proses gugatan perselisihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini MK sendiri sudah menjadwalkan sidang sengketa pilkada pada Selasa 26 Januari 2021.

Persoalan sebelumnya yang telah selesai dijawab KPU Kabupaten Tasikmalaya yakni, persoalan mengenai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya soal pelanggaran calon petahana Ade Sugianto sudah terjawab sudah.

KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui ketuanya, Zamzam Zamaludin sudah menolak tegas rekomendasi Bawaslu tersebut dengan menyatakan tidak ada bukti yang cukup atas pelanggaran tersebut sehingga KPU menolaknya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Sebanyak 5.000 Tenaga Kesehatan di Karawang Dapat Prioritas Vaksin Covid-19

Jawaban tersebut disampaikan KPU pada Senin 11 Januari 2021 terkait laporan dari pasangan Iwan Saputra terkait bagi bagi sertipikat wakaf 6 bulan sebelum pencoblosan.

Sebenarnya dalam jawaban KPU Tasikmalaya juga dibahas mengenai persidangan di MK.
Dalam point dua press rilis KPU Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan "Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 16 Desember 2020.

Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya." kata Ketua KPU Tasikmalaya Zamzam Zamaludin dalam pres rilisnya.

Baca Juga: CATAT! Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS April 2021, Inilah Gaji dan Tunjangan Bila Anda Jadi PNS

Hal tersebut mengisyaratkan bahwa memang KPU sendiri siap bertarung nanti di gugatan MK karena pihak Iwan Saputra sendiri sudah menggugat hasil Pleno KPU Tentang Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 ke MK.

Pertarungan di MK tersebut hanya tinggal menghitung hari, menurut jadwal tanggal 26 Januari 2021 atau 13 hari dari sekarang.

Berdasarkan jadwal MK memang sengketa pilkada ini tidak hanya Tasikmalaya, tapi ada 134 permohonan perselisihan hasil pilkada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: CEK SEGERA! Januari 2021 Anda Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bawa KTP Segera Datang ke BRI

Dengan rincian tujuh sengketa hasil pemilihan Gubernur, 114 hasil pemilihan Bupati, dan 14 hasil pemilihan Walikota.

"Sidang perdana pada tanggal 26 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono beberapa waktu lalu.

Untuk tahapan awal, Mahkamah Konstitusi akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas yang masuk dari pemohon dan termohon.

Baca Juga: Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak,  Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum

Kemudian langkah selanjutnya, yakni pada 26 Januari hingga 29 Januari, dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Setelah tahapan tersebut dilakukan, selanjutnya, pada tanggal 1—11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan 19—24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Ini Alasan Tenaga Kesehatan di Bekasi Mungkin Tidak Ikut di Tahap Pertama

Fajar Laksono menuturkan bahwa sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang tetapi tidak tertutup untuk dilakukan sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya," katanya.

Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x