Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Bawaslu Yakin Ade Sugianto Melanggar, Sanksinya Diskualifikasi

- 30 Desember 2020, 18:47 WIB
KETUA Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda.*
KETUA Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda.* //Aris MF/KP

DESKJABAR- Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya meyakini calon petahana Ade Sugianto telah melanggar Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang pilkada, sanksi nya pun sudah jelas yakni pembatalan sebagai calon atau diskualifikasi.

Agar tidak dimentahkan oleh KPUD Kabupaten Tasikmalaya, pihak Bawaslu pun sedang memperbaiki rekomendasi tersebut dan rencananya Senin pekan depan akan dilayangkan ke KPUD Tasikmalaya.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan Rabu 30 Desember 2020. "Untuk sekarang masih melakukan perbaikan kajian rekomendasi, jangan sampai dimentahkan dan itu akan secepatnya dikirimkan ke KPUD paling lama Senin pekan depan," ujar Dodi Juanda Rabu siang.

Baca Juga: Akitivitas FPI Dilarang, Mahfud MD Dikecam, Oknum Akademisi Jadi Bahan Ledekan

Menurut Dodi Juanda, dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati Ade Sugianto itu telah dilaporkan oleh Iwan Saputra berkaitan dengan sertifikat tanah wakaf di setiap Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM).

"Dalam kontestasi pilkada 2020, Ade Sugianto diduga melanggar telah pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menggunakan kebijakan dan kewenangan pemerintah daerah untuk kepentingan pemilihan," ujarnya.

Lebih lanjut Dodi Juanda juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukannya itu terdapat ancaman sanksi pidana yang tertuang dalam pasal 188 UU No 10 tahun 2016, tetapi tidak terbukti karena penangananya dilakukannya di Sentra Gakkumdu dan proses dihentikan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Larang Warga Berkerumun dan Di Tempat Keramaian Saat Malam Tahun Baru

Namun dugaan pelanggaran itu tetap ditindaklanjuti karena Bawaslu menilai pasal 71 ayat 5 UU Nomer 10 tahun 2016 memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi dan sanksinya tentang Pilkada adalah pembatalan sebagai calon atau diskualifikasi. Akan tetapi, sanksi administrasi akan meneruskan kembali rekomendasi ke KPUD.

"Kalau dari tindak pidana, sudah selesai tetapi apakah dari sisi administrasinya ada dugaan, dan itu akan diberikan ke KPU. Namun, untuk dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran tapi keputusannya berada di KPUD dan Bawaslu tidak biasa memutuskan pelanggaran tersebut," katanya.

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Jalani Lima Kali Uji Coba di Spanyol, Salah Satunya Hadapi Arab Saudi Lagi

Belum menerima
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya masih belum menerima surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati (cabup) petahana Ade Sugianto dalam Pilkada serentak 2020.

Surat rekomendasi disebut masih berada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.

Komisioner KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin mengatakan, hingga saat ini masih belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Juga: BLT UMKM yang Anda Terima Kena Potongan Biaya? Laporkan ke Call Center Kementerian Koperasi dan UKM

Namun, sekarang ini KPUD justru mendapat informasi pemberitaan yang telah beredar di sejumlah media massa dan sampai detik ini masih belum menerima rekomendasi tersebut.

"Kami akan langsung melakukan kajian jika rekomendasi dari Bawaslu sudah diterimanya dan secara langsung juga tetap melakukan konsultasi dengan ahli hukum untuk menelaah materi dalam rekomendasi tersebut. Jangan sampai menjadi sumir apa yang selama ini di direkomendasikan oleh Bawaslu," katanya, Rabu 30 Desember 2020.

Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang ini masih belum mau berkomentar banyak terkait rekomendasi yang akan diberikan Bawaslu dan sampai sekarang belum membaca isi dari rekomendasi.

Baca Juga: Di Pengujung Tugasnya di Dewan Keamanan PBB, Indonesia Buat Prestasi. Simak Faktanya

Karena, sampai sekarang belum bisa memastikan langkah yang akan diambil belum dapat dipastikan tapi akan melihat dulu proses yang mana sudah dilakukan Bawaslu.

"Bawaslu kan sudah memeriksanya bersama Gakkumdu dan kita juga akan melihat apakah pelanggarannya tersebut itu memenuhi unsur pelanggaran. Jadi kami disesuaikan dengan aturan hukum dan nantinya juga Bawaslu akan memberikan rekomendasi, KPUD Kabupaten Tasikmalaya tak akan serta merta memenuhi rekomendasi karena rekomendasi Bawaslu tak bersifat mengikat dan keputusan itu sifatnya bisa dilaksanakan atau tidak setelah adanya kajian," ujarnya.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x