Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Ade Sugianto Terjerat, Kordinator Tanah Wakaf Datangi KPUD

- 30 Desember 2020, 18:21 WIB
 Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis Kabupaten Tasikmalaya, Evi Hilman, mendatangi kantor KPU setempat, Rabu 30 Desember 2020
Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis Kabupaten Tasikmalaya, Evi Hilman, mendatangi kantor KPU setempat, Rabu 30 Desember 2020 /yedi supriadi

DESKJABAR- Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tentang adanya pelanggaran Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang pilkada berbuntut panjang. Pelanggaran tersebut karena calon petahana Ade Sugianto memberikan surat keputusan mengenai tanah wakaf.

Ramainya kasus ini hingga ada wacana untuk mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin, membuat Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis Kabupaten Tasikmalaya, Evi Hilman, mendatangi kantor KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 30 Desember 2020.

Evi memberikan penjelasan bahwa program sertifikasi gratis bagi tanah wakaf merupakan program pemerintah pusat dan hingga kini belum tuntas.

Baca Juga: Akitivitas FPI Dilarang, Mahfud MD Dikecam, Oknum Akademisi Jadi Bahan Ledekan

Evi yang diterima Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, mengatakan, program sertifikasi gratis untuk tanah wakaf sudah berjalan lama.

"Ini program pemerintah pusat dan kami menyiapkan sejak lama, berdasar kekhwatiran tanah wakaf hilang atau tergusur lantaran tak memiliki sertifikat," kata Evi Hilman.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada 15.000 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tasikmalaya yang masuk program sertifikasi gratis.

Baca Juga: Warga AS Positif Tertular Corona, Sepekan Setelah Disuntik Vaksin, Ahli Pun Menjelaskan Penyebabnya

"Dari jumlah itu, sudah sekitar tiga ribu bidang tanah wakaf kini memiliki sertifikat dan sekitar dua ribu saat ini sedang dalam proses. Hampir seluruhnya digunakan untuk masjid," ujar Evi Hilman.

Dengan adanya pihak yang mengaitkan program sertifikasi tanah wakaf gratis ke ranah politis, Evi Hilman mengaku khawatir program tersebut tersendat. Padahal sudah mendapat sambutan antusias warga.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak berafiliasi ke paslon manapun. Saya khawatir dengan dipermasalahkannya program ini jadi terbengkalai. Padahal selama ini sudah berjalan lancar, dengan mendapat dukungan BPN dan Kemenag," kata Evi Hilman.

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Jalani Lima Kali Uji Coba di Spanyol, Salah Satunya Hadapi Arab Saudi Lagi

Menanggapi hal tersebut, Jajang menandaskan, KPU belum mengambil langkah apa pun terkait rekomendasi Bawaslu mendiskualifikasi paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin terkait program sertifikasi gratis tanah wakaf tersebut.

"Penjelasan koordinator tanah wakaf ini akan menjadi salah satu masukan bagi kami untuk melakukan verifikasi jika rekomendasi Bawaslu kami terima," kata Jajang, seusai pertemuan.

Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu setempat merekomendasikan paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin didiskualifikasi karena melanggar pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Baca Juga: BLT UMKM yang Anda Terima Kena Potongan Biaya? Laporkan ke Call Center Kementerian Koperasi dan UKM

Yakni diduga memanfaatkan program sertifikasi tanah wakaf gratis untuk raihan suara. Sesuai pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 sanksinya adalah didiskualifikasi.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x