DESKJABAR – Tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen, ratusan wisatawan yang melintas di Jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.
Kabag Ops Polres Cianjur, AKP Alan di Cianjur Minggu, 27 Desember 2020, mengatakan, penyekatan dilakukan Polres Cianjur bersama Gugus Tugas sebagai upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona saat libur panjang akhir tahun, dimana pendatang atau wisatawan wajib membawa surat bebas Covid-19 antigen.
"Sebagian besar yang dipulangkan kembali ke daerah masing-masing adalah pendatang dan wisatawan yang hendak berlibur ke kawasan Puncak-Cipanas. Jumlahnya lebih dari 100 orang yang terjaring di Bundaran Lampu Gentur Cianjur," katanya.
Baca Juga: MENGEJUTKAN! 234 Kyai dan Tokoh NU Wafat Selama Pandemi, 5000 Santri Positif Covid
Baca Juga: Wow, Akibat Memiliki 7 Anak, Pasutri di China Didenda Rp1,5 Miliar
Penyekatan juga dilakukan di sejumlah titik, mulai dari pintu masuk Cianjur dari Bandung Barat, Jalur Cianjur-Sukabumi tepatnya di Jalan Raya Gekbrong dan perbatasan Bogor-Cianjur, tepatnya di Kawasan Puncak Pass.
Mereka yang tidak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 antigen, dikembalikan ke kota asalnya masing-masing.
Ia menuturkan, penyekatan akan dilakukan hingga malam pergantian tahun, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya dan upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan serta antisipasi terjadinya kerumunan menjelang pergantian tahun.
Baca Juga: Yuk, Mengenal 5 Aplikasi Covid-19 yang Telah Diluncurkan Pemerintah
Baca Juga: Rapid Test Antigen Digelar di Rest Area Tol Cipali-Cipularang, Berikut Daftar Lokasinya