Pemkot Bandung Segel Empat Toko Modern, Ini Alasannya

- 19 Desember 2020, 05:21 WIB
Ilustrasi PSBB Kota Bandung.
Ilustrasi PSBB Kota Bandung. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABAR/


DESKJABAR
- Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja menyegel empat toko modern yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, empat toko modern itu disegel karena melanggar aturan jam operasional. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020, operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," kata dia dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung 19 Desember 2020, Pastikan Hadir di Dua Tempat Ini Karena Besok Libur

Baca Juga: Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen-Swab Rp250 Ribu-Rp275 Ribu Resmi Berlaku

Pada operasi yang digelar pada Kamis malam itu, para petugas Satpol PP bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto, dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.

Dalam peraturan sebelumnya, jam operasional toko modern maupun sektor bisnis lainnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, saat ini diperketat hanya hingga pukul 20.00 WIB, menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," kata Yana.

Baca Juga: Rain Pernah Mengikuti Kim Tae Hee Selama Setahun dan Merasa Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan

Baca Juga: Sinopsis 5 Film Korea 2020 Terpopuler untuk Mengisi Libur Akhir Tahun Bersama Keluarga atau Teman

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x