Ranperda Pertanian Organik di Jawa Barat Diakomodasi oleh DPRD Tahun 2024

16 November 2023, 08:22 WIB
Launching Pengembangan Pertanian Organik melalui EkoJabar Provinsi Jawa Barat dengan penandatanganan Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Pertanian Organik di Provinsi Jawa Barat, di Hotel GH Universal Jalan Setiabudi Bandung, Rabu, 15 November 2023 sore. /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Usaha pertanian organik berkelanjutan di Jawa Barat memperoleh payung hukum. Pihak DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) mengakomodasi Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, bersama tiga ranperda lainnya, akan diahas oleh DPRD Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024. Dengan demikian, akan muncul empat perda baru di Jawa Barat pada tahun 2024, termasuk tentang pertanian organik.

Usaha pertanian organik menjadi salah satu langkah kuat untuk memulihkan kesuburan tanah, penyediaan pangan sehat, serta antisipasi dampak perubahan iklim di Jawa Barat. Tanah-tanah pertanian di Jawa Barat mendesak dilakukan pemulihan kesuburan tanah dan mendorong pola konsumsi pangan sehat bagi masyarakatnya.

Baca Juga: Pertanian Organik di Jawa Barat Gandeng BUMDes untuk Jaminan Pemasaran

Informasi dari Pj Gubernur

Pada pidato Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Macmudin, pada Rapat Paripura DPRD dalam Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023, Rabu, 15 November 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat termasuk diantara empat Ranperda yang diakomodasi oleh DPRD Jawa Barat untuk tahun 2024.

 

 

Disebutkan ada delapan Ranperda untuk dibahas di tahun 2024 melalui Surat Nomor 8444/HK.02.01/HUKHAM tanggal 11 Oktober 2023.

Dari hasil pembahasan yang disepakati diakomodasikan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, ada empat  sebanyak 4 Raperda, yaitu:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat;
  2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050;
  3. Ranperda tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045
  4. Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha.

Baca Juga: Diskusi Publik Raperda Pertanian Organik di Jawa Barat Mendapat Perhatian Besar

Launching

Sore harinya, dilakukan launching Pengembangan Pertanian Organik melalui EkoJabar (Edukasi, Kolaborasi, dan Organic Promotion) di Provinsi Jawa Barat dengan penandatanganan Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Pertanian Organik di Provinsi Jawa Barat.

Juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemprov Jawa Barat, pemkab, pemdes, produsen, dan offtaker, dilakukan di GH Universal Hotel Jln. Dr. Setiabudi No.376 Kota Bandung. Tampak sangat banyak pihak hadir pada acara tersebut, yang dilanjutkan diskusi peluang ekspor pertanian organik.

 

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Jawa Barat. Dadan Hidayat, mengatakan, bahwa ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat pada lahan seluas 14.288 hektar. Adalah kabupaten/kota yang menyediakan lahan untuk pertanian organik adalah Sumedang, Ciamis, Garut, Kabupaten Sukabumi, Purwakarta, Bogor, Bekasi, Cianjur, Pangandaran, Karawang, Kuningan, Tasikmalaya, Cirebon, Kota Sukabumi,  Subang, dan Kota Bogor.

Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPH Jawa Barat, Yanti Hidyatun Zakiah, mengatakan, bahwa pelaksanaan pertanian organik untuk tanaman padi mulai dilakukan pada tahun 2024. Usaha pertanian organik secara berkelanjutan di Jawa Barat, dirancang serba menguntungkan bagi seluruh pelaku. ***

 

 

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler