SPBU hingga Puluhan Ribu Hektar Tanah di Eksekusi Jaksa dari Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jabar

11 Agustus 2023, 16:33 WIB
Tim Kejari Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi sederet aset yang disita dari eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Selasa 8 Agustus 2023 /

DESKJABAR - Kejaksaan Negeri Cimahi dan tim Kejaksaan Agung mengeksekusi sejumlah aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) yakni Irfan Suryanagara.

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.

Dan hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi, Arif Raharjo Selasa 8 Agustus 2023.

"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," ujar Arif Raharjo.

Kajari Cimahi mengatakan bahwa, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa. Selain itu hakim agung juga membatalkan putusan pengadilan negeri Bale Bandung.

Baca Juga: Serahkan 386 Sertipikat di Pulau Panggang, Menteri ATR/BPN Tegaskan PTSL Menyentuh hingga Pulau-pulau Kecil

"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Arif Raharjo.

Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Eks pimpinan DPRD Jabar, Irfan Suryanagara. Adapun aset yang dieksekusi tersebut di antaranya;

Aset yang dieksekusi

1. Sebuah Rumah yang terdiri dari tiga bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir kaliki

2. Rumah di Jalan Cipedes Bandung

3. SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari, Karawang, Jabar

4. SPBU No 34.41336 Cikidang Jalan Raya Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jabar

5. SPBU No. 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar

6. Tanah seluas 65.000 m2 yang terletak di Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar

"Semua sudah kami eksekusi baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel," tuturnya.

Baca Juga: Eksplorasi Kelezatan Umami dengan Menu Rendah Garam di Umami Festival 2023, Diikuti Cooking Enthusiast

Arif mengatakan bahwa eksekusi barang bukti dilakukan jaksa untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain terlampir dalam berkas perkara

"Barang bukti nomor 1 sampai 110 itu dikembalikan kepada korban, kemudian barang bukti 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara yang nomor 111 sampai 146 antara lain fotokopi slip setor, fotokopi surat ukur jadi itu memang kelengkapan berkas perkara, makanya tetap terlampir dalam berkas perkara," tutupnya. ***

Pantau berita-berita DeskJabar lainnya di GOOGLE NEWS.

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler