Jelang Berakhir Masa Jabatan, Bima Arya Benahi Disdukcapil Kota Bogor  

3 Agustus 2023, 08:07 WIB
Wali kota Bogor, Bima Arya saat sidak ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Bogor, /Instagram @bimaaryasugiarto

 

DESKJABAR – Wali kota Bogor, Bima Arya, melakukan sidak ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, melakukan pengecekan secara langsung proses administrasi dan validasi data kependudukan beberapa waktu lalu.

 

Di kantor Disdukcapil Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil, sekretaris dan sejumlah kabid melakukan pengecekan serta supervisi proses administrasi dan validasi data, menyusul beredarnya data kependudukan palsu yang digunakan untuk pendaftaran PPDB di kota Bogor.

Diketahui, buntut dari banyaknya beredar data kependudukan (KK) palsu saat pendaftaran PPDB jalur zonasi beberapa waktu lalu, Bima Arya mencopot 3 Pejabat Dinas Kependudukan dan 8 Kepala Sekolah SMPN di kota Bogor

 Baca Juga: PROYEK Tol Getaci, Untuk Percepatan Pengadaan Tanah, 16 Peserta Ikut Tender Pemutakhiran DPPT

Teridentifikasi ada kelemahan

Dalam unggahannya di Instagram @bimaaryasugiarto sebagaimana dikutip Deskjabar.pikiran-rakyat.com Bima Arya mengatakan, @disdukcapilkotabogor teridentifikasi kelemahan dalam proses otorisasi layanan kependudukan.

“Teridentifikasi adanya kelemahan dalam otorisasi pelayanan,” kata Bima.

Saat melakukan sidak di kantor @disdukcapilkotabogor lanjut Bima, dirinya melihat ada kelemahan, dimana operator bisa langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik.Rentan human error atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja

“Operator langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik, rentan terjadinya human error, dan penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.

 

Pihaknya meminta agar sistemnya dirubah. Otoritas untuk tanda tangan elektronik dokumen kependudukan harus minimal ditandatangani di tingkat Kepala Bidang (Kabid) dan harus diteliti, nggak boleh sembarang terbit.

“Kita minta yang tandatangan data kependudukan elektronik setingkat Kabid,” ujarnya.

Peraturan wali kota (Perwali) akan segera terbit

Kemudian pihaknya juga mengaku, bahwa Peraturan Wali kota (Perwali) yang mengatur SOP di Dukcapil, proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga (KK) yang lebih ketat.

“Dalam waktu dekat Perwali kita segera terbitkan,” tegasnya.

 Baca Juga: Benarkah 2 Mobil Barang Bukti Kasus Subang 2021 Ada Penampakan ? Ini Faktanya

Masih di @disdukcapilkotabogor seperti yang terlihat dalam tayangan video, Bima Arya menghampiri salah satu warga dan melihat dokumen yang dibawa seorang ibu paruh baya menggunakan jaket jeans, yang sedang menunggu antrian untuk merubah data kependudukan.

Selanjutnya Bima juga melakukan pemeriksaan alur proses pelayanan Kependudukan, dari mulai registrasi sampai kepada validasi keabsahan dokumen.

Selanjutnya kata Bima, terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dalam PPDB, Pemkot Bogor sedang berkoordinasi dengan Polres Bogor kota untuk tindak lanjutnya.***  

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @bimaaryasugiarto

Tags

Terkini

Terpopuler