Tim Gabungan Pemkot Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal yang Bertebaran

15 Juli 2023, 11:11 WIB
Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan sejumlah reklame Ilegal yang bertebaran di sekitar Jalan A.H Nasution Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu. /Humas Kota Bandung/

DESKJABAR - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menggelar operasi penertiban reklame ilegal yang bertebaran di Kota Bandung.

Kegiatan tersebut dilakukan pada 12-13 Juli 2023, dan hasilnya tim gabungan berhasil menertibkan sejumlah reklame di Jalan A.H Nasution Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Penertiban tersebut sengaja dilaksanakan pada malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan di sekitar area penertiban.

Dalam penertiban melibatkan 68 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops, 3 truk angkut, dan 1 mobil patroli dan 1 unit crane. 

Baca Juga: Tindak Tegas! Satpol PP dan Tim Prabu Polrestabes Bandung Seret Para Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau

Penertiban pertama dimulai di Jalan Lodaya pukul 22.48 WIB yaitu reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan dengan menggunakan alat berat crane.

Kemudian penertiban dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu reklame neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jakan A.H. Nasution.

Sejumlah reklame yang ditertibkam di antaranya, neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan AH. Nasution No. 103, neon boks ukuran 3 x 1 Meter, reklame ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 buah dan reklame ukuran 2 x 0,8 meter sebanyak 1 buah dengan bantuan crine.

Selanjutnya, Satriadi juga mengatakan, pada Kamis, 13 Juli 2023 menertibkan reklame ukuran 2 x 4 meter naskah partai politik di Jalan Terusan Buahbatu (simpang Pasar Kordon ).

"Ini merupakan tindak lanjut atas temuan hasil interim LKPD TA 2022," kata Satriadi.

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.

Baca Juga: Memudahkan Lacak Pelaku Kejahatan, Pemkot Bandung Perbarui CCTV Canggih Dilengkapi Analytics Face Recognition

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," lanjutnya.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," imbuhnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler