Anne Ratna, Bupati Purwakarta Diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu Hari Ini Sedang Berlangsung

15 Februari 2023, 13:05 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diperiksa kejaksaan /Tim Purwakarta Talk

DESKJABAR- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mendadak dipanggil penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus gratifikasi sidang paripurna pada 14 September 2022 lalu.

Sebelum Bupati Anne Ratna, juga dipanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam kasus laporan dan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat terkait dugaan gratifikasi sidang paripurna yang gagal karena tidak sesuai kuorum.

Bupati Anne Ratna datang ke Kejaksaan Negeri Purwakarta didampingi oleh Sekda Purwakarta Norman Nugraha.

Wartawan yang sudah menunggu kedatangan Anne Ratna di Kejaksaan tersebut meminta komentarnya atas pemanggilan tersebut. Anne pun meminta wartawan untuk sabar karena dia akan memberikan keterangan setelah selesai.

Baca Juga: Isra Mi’raj dalam Islam Tahun 2023 Ini Tanggal Berapa?

Baca Juga: Wisata Akhir Pekan di Lembang Park & Zoo Bandung Aza, Liburan Eduwisata Yang Bikin Keluarga Betah

"Nanti ya setelah selesai," kata Anne kepada wartawan Rabu 15 Februari 2023.

Untuk lebih jelasnya pemanggilan penyidik kejaksaan tersebut belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan. Apa yang menjadi masalah hingga Bupati harus dipanggil ke kejaksaan.

Namun dari informasi yang dihimpun bahwa pada 14 September 2022 lalu, ada peristiwa gagalnya sidang paripurna karena anggota dewan yang hadir hanya sedikit, sehingga tak penuhi kuorum.

Dari 45 anggota DPRD Purwakarta, hanya 21 yang hadir.

Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi pun menyebut sidang paripurna 14 September itu ilegal dan melanggar tatib DPRD.

Ahmad Sanusi pun menyebut ilegal karena sidang paripurna itu seharusnya yang mengundang adalah KEtua DPRD namun dalam sidang paripurna 14 September 2022 tersebut bukan dirinya tapi dilaksanakan sehingga terkesan dipaksakan.

Baca Juga: Terima Kekalahan, Persib Bandung Beri Catatan untuk PT LIB dan PSSI Terkait Wasit, Apresiasi Sikap Bobotoh

Baca Juga: KLHK Gadungan Gentayangan, DPR Tolak Alih Fungsi Lahan 1,1 Hektar di Pulau Jawa, Upaya Penyelamatan FPHJ

 

Jual Beli Jabatan

Sebelumnya, Anne Ratna juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) soal kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Purwakarta.

Langkah Kejati Jabar tersebut dilakukan karena sebelumnya ada laporan dari masyarakat Purwakarta terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkab Purwakarta.

"Memang kami menerima laporan dari lembaga yang mengatasnamakan dari warga Purwakarta makanya atas laporan tersebut didalami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap beberapa waktu lalu.

Menurut Sutan langkah Kejati Jabar dalam menelusuri suatu kasus atas laporan masyarakat tersebut adalah dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Seperti diketahui ramai diberitakan media beberapa waktu lalu tentang adanya beberapa pejabat yang dipanggi Kejati Jabar terkait carut marut nya mutasi dan rotasi di Pemkab Purwakarta beberapa bulan lalu.

Baca Juga: KLHK Gadungan Gentayangan, DPR Tolak Alih Fungsi Lahan 1,1 Juta Hektar di Pulau Jawa, Upaya Penyelamatan FPHJ

Rotasi dan mutasi pejabat eselon III dan IV tersebut terjadi pada Oktober 2022 lalu.
Dugaan terungkap karena banyak pejabat yang di rotasi dan mutasi tidak sesuai kompetensinya.

Pejabat yang dipanggil Kejati Jabar tersebut beberapa diantaranya dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Berdasarkan informasi memang Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melantik puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Pelantikan itu terkesan mendadak sehingga mengundang kecurigaan.
Terlebih banyak eselon III dan IV yang dimutasi dan dirotasi tidak sesuai keahliannya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler