DESKJABAR - Oknum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gadungan bergentayangan di Pulau Jawa berupaya mengalihfungsikan lahan seluas 1,1 juta hektar di Pulau Jawa, mendapat penolakan tegas dari Komisi IV DPR RI.
Komisi IV DRR RI menolak disahkannya SK 287/KLHK/2022 tentang pengalihfungsian lahan sekitar 1,1 juta hektar atau pengajuan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Sebelumnya permohonan itu sempat diajukan oleh kelompok yang mengatasnamakan pejabat Kementrian Lingkungan Hidup. Namun, mereka hanyalah dikendalikan oleh cukong yang mempunyai kepentingan.