Bareskrim Polri Ringkus Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM, Kaitannya dengan FOX dan F3X di Bandung

16 Agustus 2022, 21:19 WIB
ilustrasi sabu-sabu/Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap Bareskrim Mabes Polri terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di tempat hiburan malam di Bandung. / BNN Sumatera Selatan /

DESKJABAR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meringkus Kasat Resnarkoba Polres Karawang, wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Tersangka yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Karawang itu berpangkat AKP dengan inisial ENM.

AKP ENM ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Bandung, tepatnya di tempat hiburan malam (THM), yakni, FOX KTV Bandung dan F3X Club Bandung.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol. Krisno H. Siregar.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Berikut Kata-kata Mutiara yang Bijak, Cocok Dijadikan Caption Foto di Media Sosial

"Betul (ada penangkapan perwira polisi)," kata Krisno seperti dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Disebutkan perwira itu adalah berinisial ENM dengan pangkat AKP atau Ajun Komisaris Polisi. AKP ENM menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Polda Jabar," jelas Krisno.

Dijelaskannya, tersangka AKP ENM ditangkap sejak beberapa hari lalu. AKP ENM ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB pagi bertempat di basement Taman Sari Mahogani Apartement Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Didapatkan informasi setelah proses penyelidikan, AKP ENM tenyata terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi setelah pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba.

Mereka adalah, Juki dan kawan - kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung. Diketahui, Juki adalah pemilik dua klub malam yang disebutkan itu.

Dari penangkapan Juki ini, tim Bareskrim Mabes Polri melakukan pengembangan dan mendapatkan fakta dan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 17 Agustus 2022, Spesial Kemerdekaan, Dapatkan M1887 SG Ungu

Dari hasil penangkapan, tim Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut, antara lain ;

1. Dua unit ponsel

2. Plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram

3. Plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram

4. Plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram

5. Plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram

6. Satu timbangan digital

7. Seperangkat alat hisap shabu dan cangklong

8. Serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Saat ini, Juki, RH, JS dan AKP ENM turut diamankan. Penyelidikan dan pendalaman masih sedang dilakukan. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler