Lanjutan Sidang Ade Yasin Bupati Bogor, Saksi KPK Ngaku Diperas Oknum BPK, Parahnya, Malah Jadi Langganan

10 Agustus 2022, 19:20 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif kembali di gelar di Pengadilan TIpikor Bandung, saksi mengaku diperas oknum BPK /yedi supriadi/DeskJabar

DESK JABAR - Sidang dugaan kasus penyuapan auditor BPK Jawa Barat kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu 10 Agustus 2022.

Dalam sidang tersebut dihadirkan oleh jaksa KPK enam orang saksi dari ASN di Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Menariknya dalam persidangan ini terungkap para saksi sering menjadi sasaran peras oleh auditor BPK.

Baca Juga: Sebanyak 193 Atlet Berprestasi Diangkat Menjadi PNS di Lingkungan Kemenpora

Gantara Lenggana yang merupakan Kabid di DPUPR memberikan kesaksian bahwa terdakwa Adam Maulana Sekretaris DPUPR nampak dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk," ungkapnya pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.

"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," terang Gantra.

Senada, Khairul Amarullah Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.

 

Baca Juga: Yel yel Ribuan Bobotoh Berkumandang di Markas Besar Persib Bandung dan Teriakan Robert Alberts Out Terdengar

"Beliau (adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya," kata Kahirul.

Sementara saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Ia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.

Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.

"(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi," kata Iwan Setiawan.

Persidangan tersebut mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada auditor BPK.

Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga: Virus Langya Menyebar dari Tikus, China Meningkatkan Kewaspadaan, setelah 35 Orang Terinfeksi!

Empat terdakwa tersebut Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler