Doni Salmanan UPDATE, Tiba di Kejati Jabar Tidak Diborgol, Turun dari Pajero Sport Kenakan Kemeja Batik Gelap

5 Juli 2022, 11:33 WIB
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan (23) saat tiba dan turun dari mobil Pajero Sport warna putih di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022 /DeskJabar/Budi S Ombik

DESKJABAR - Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan (23) dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Senin 5 Juli 2022.

Saat pelimpahan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan (23) ke Kejati Jabar, tersangka tidak diborgol.

Begitupun saat turun dari mobil jenis Pajero Sport warna putih tersangka kasus Quotex Doni Salmanan (23) di halaman Kejati Jabar Jl. LLRE Martadinata Bandung mengenakan kemeja batik tangan panjang warna gelap.

Baca Juga: Bob Tutupoly Meninggal Dunia, dan Gambaran Asal Fam Tutupoly Asal Daerah Mana

Begitu turun dari mobil tersangka kasus Quotex Doni Salmanan (23) langsung dikawal pihak Kejati Jabar dengan mengenakan masker warna hitam.

Sepanjang menuju ruangan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan (23) terus disorot awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

"Alhamdulillah sehat," kata Doni Salmanan saat menjawab pertanyaan awak media.

Doni Salamanan tiba di halaman Kejati Jabar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan tiga unit mobil warna hitam.

Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi mengaku menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan Mabes Polri. Dan nantinya perkara akan lansung dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti pada 5 Juli 2022," kata Didi Suhardi kepada awak media

Disebutkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara dengan nomor BP/7/IV/2022/Dittipidsiber tanggal 18 April 2022.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0059/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 3 Februari 2022.

Kemudian melakukan pelimpahan tersangka a.n. Doni M. Taufik alias Doni Salmanan dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bale Bandung dengan barang bukti 6 unit kendaraan mobil.

Kemudian 14 unit motor, 2 unit rumah mewah, pakaian dan aksesoris mahal, 9 unit handphone, 1 unit tabled ipad, 3 unit CPU, 1 unit monitor, ATM dan buku tabungan, laptop.

Baca Juga: Bolehkah Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Olahan, seperti Kornet, Abon, dan Dendeng?

Selanjutnya uang tunai dannuang yang sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Bale Bandung sebesar Rp 7.534.072.631 (tujuh miliar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).

Serta uang tunai dengan mata uang dolar Amerika sebesar 1.300 USD.

Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi yang didampingi Kasi Penkum, Sutan SP Harahap menjelaskan Doni Salmanan lahir di Bandung 4 Oktober 1998.

Doni Salmanan tinggal di Kampung Ciburial RT/RW.03/06 Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Dan di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan, Takar Chandra Resmi Kota Parahyangan No 11 Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi menjelaskan duduk perkara kasus Doni Salmanan sejak bulan Maret 2021 sampai Februari 2022, bertempat di kediamannya di Kampung Ciburial.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Didi.

Atau melakukan penipuan yang mendaftar trading platfom Quotex dan dilakukan tersangka dengan cara menyebarkan konten video.

Baca Juga: Lebaran Haji 2022, Menag: Kerajaan Arab Saudi Lakukan Pengaturan dengan Baik

Dan menampilkan seakan akan keuntungan yang besar dari bermain treading di platfom itu dan berhasil memiliki barang barang mewah dari hasil platfom Quotex itu.

Sementara itu tersangka Doni Salmanan mengatakan semua perkara sudah di limpahkan ke pengadilan.

"Jadi diadilinya nanti kita nunggu di persidangan," tuturnya kepada awak media.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler