DESKJABAR - Bolehkah daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, terutama olahan yang bisa disimpan lama seperti kornet, abon atau dendeng?
Umumnya daging kurban dibagikan dalam bentuk mentah, bukan dalam bentuk olahan.
Daging yang biasa dibagikan dalam bentuk olahan (masakan siap makan) bukan daging kurban, melainkan daging aqiqah.
Lantas bagaimana hukumnya daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, terutama olahan yang bisa awet disimpan seperti kornet, abon atau dendeng?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas soal pembagian daging hewan kurban dalam bentuk olahan.
Pembahasan mengenai hukum pembagian daging kurban dalam bentuk olahan ini dilakukan MUI menyusul adanya permintaan fatwa dari Kementerian Pertanian terkait kondisi ibadah qurban dalam masa wabah penyakit kuku dan mulut (PMK).
Hasi dari pembahasannya kemudian dituangkan oleh MUI dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yang ditetapkan 31 Mei 2022.
Baca Juga: Masak Daging Qurban Cuma Gitu-gitu Aja? Cobain Nih Resep Rica-Rica Daging Sapi, Dijamin Endolita
Fatwa ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Amin Suma dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda.