Menyatukan Niat Menyembelih Kurban dan Tasyakur bi Ni’mah, Bolehkah? Ini Jawaban Ustadz Aam Amiruddin

- 3 Juli 2022, 19:52 WIB
Niat menyembelih hewan kurban disatukan dengan niat tasyakur bi ni'mah.
Niat menyembelih hewan kurban disatukan dengan niat tasyakur bi ni'mah. /Unsplash / Taliwang Mengaji/

DESKJABAR - Menyembelih hewan kurban menjadi tada ketaatan umat Islam kepada Allah SWT, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim.

Jelas, menyembelih hewan kurban semata-mata karena Allah SWT.

Namun bolehkah niat melakukan kurban disatukan dengan niat tasyakur bi ni'mah.

Pertimbangannya, tasyakur bi ni'mah karena bersamaan dengan membeli hewan kurban ternyata ada kebahagiaan lain, anak lulus ujian, misalnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Indonesia dan Klasemen Grup A Piala AFF U 19 2022 Senin 4 Juli Lawan Brunei dan Jam Tayang

Berkaitan dengan menyatukan niat kurban dengan tasyakur bi ni'mah ini Ustadz Aam Amiruddin membahasnya dalam Majelis Percikan Iman (MPI), pada 26 Juni 2022.

Ustadz Aam menyebutkan, pada prinsipnya menyatukan beberapa niat dalam ibadah ghairu mahdhoh (ibadah umum) boleh-boleh saja.

Berbeda dengan ibadah mahdhoh (hubungan manusia dengan Tuhan, seperti sholat), disatukan dengan niat kurban tidak boleh.

"Itu karena setiap amal tersebut disertai konsekuensi hukum yang berbeda. Misal, shaum Senin-Kamis itu boleh dibatalalkan dengan alasan menghargai suguhan tuan rumah. Sedangkan qodho, tidak boleh sembarang membatalkan kecuali dengan alasan syar’I, misal sakit dan safar," ungkap Aam Amiruddin.

Baca Juga: Gelombang 35 Karu Prakerja Sudah Dibuka, Klik Gabung Gelombang Jangan Sampai Terlambat!

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: percikaniman.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x