Satnarkoba Polrestabes Bandung Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Pekanbaru, Polisi: Warga Bandung Selamat

27 Juni 2022, 16:46 WIB
Barang bukti tersebut berhasil disita polisi. Rencananya sabu - sabu itu akan diselundupkan dan diedarkan di daerah Bandung, Jawa Barat, setelah proses pengambilan dari kota ini, yakni dari Pekanbaru, Riau. /ANTARA/

 

DESKJABAR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 20 kilogram.

Barang bukti tersebut berhasil disita polisi. Rencananya sabu - sabu itu akan diselundupkan dan diedarkan di daerah Bandung, Jawa Barat, setelah proses pengambilan dari kota ini, yakni dari Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan ini adalah terbesar sejak dari tahun 2011 hingga 2022 tahun ini.

Baca Juga: Terlambat Bergabung dengan Persib Bandung, Keberadaan Daisuke Sato Masih Misteri, Bobotoh Penasaran

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengungkapkan, pada penangkapan kali ini, barang bukti sabu seberat 20 kg ini berawal dari ditangkapnya tersangka dengan inisial EL (38) baru - baru ini.

"Kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan sampai ke Pekanbaru, karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru," ungkap Aswin kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin, 27 Juni 2022.

Usut punya usut ternyata setelah diselidiki, EL itu diperintahkan oleh EG dan YY untuk membawa 20 kilogram sabu itu dari Pekanbaru ke Bandung.

EL tidak menolak tawaran kedua pesuruh itu, karena tergiur dengan nominal komisi yang dijanjikannya EG dan YY.

Baca Juga: Besarnya Ampunan Allah Bagi Pelaku Dosa, Lakukan Amal Ini dan Syaratnya , Bacaan Doa Berlindung dari Maksiat

Rp 300 Juta akan diberikan jika berhasil membawa sabu dari Pekanbaru ke Bandung.

Karena uang tak kunjung juga diterima oleh EL akhirnya, sabu itu dititipkan dan disimpan sementara di temannya di daerah Jambi.

"Pengakuannya (EL) sabu itu yang diambilnya dari Pekanbaru disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur, dan dititipkan ke temannya berinisial JS," jelasnya.

Sabu dibungkus memakai plastik warna hijau dengan masing - masing plastik seberat 1 kilogram. Ada 20 plastik hijau yang diamankan, artinya 20 kilogram sabu.

Baca Juga: Waduh! Persib Kena Mental, Tambah 2 Lagi Pemain yang Cedera, Perempat Final Piala Presiden 2022 di Depan Mata

Aswin mengatakan, beruntung pihak kepolisian bisa menggagalkan aksi penyelundupan ini, sebab, jika tidak sabu itu berhasil lolos dan akan meracuni masyarakat Kota Bandung.

"Kalau sabu - sabu ini sampai beredar tentu akan merugikan warga Bandung. Alhamdulillah (warga Bandung) kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," jelasnya.

Aswin mengatakan, tersangka yang kini diamankan ada 2 orang. Keduanya, yakni, EL dan JS yang diamankan di Jambi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Malaysia Open 2022 Besok 28 Juni, Hasil Drawing, Wakil Indonesia,Jam Tayang, Live TV Mana Saja

Sementara, dua orang yang memerintah penyelundupan sabu - sabu tersebut, EG dan YY kini masih buron dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Berdasarkan catatan, dikutip dari Galamedianews.com, Satresnarkoba Narkoba Polrestabes Bandung, beberapa kali mengungkap jaringan besar, salahsatunya kali ini dan ini merupakan yang terbesar sejak sekian lama puasa mengungkap kasus besar.

Baca Juga: SUBHANALLAH, Inilah 3 Keutamaan Sholat Sunnah Fajar, Ustadz Adi Hidayat: Ikuti Tauladan Rasulullah SAW

Beberapa tahun sebelumnya, dapat dirinci tepatnya tanggal 23 Juni 2018, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 13,1 kilogram.

Narkotika tersebut diselundupkan dari Palembang dengan dibungkus kemasan abon sebanyak 32 bungkus.

Saat itu jabatan Kapolrestabes dipegang oleh Brigjen Pol Hendro Pandowo yang kini menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya, sedangkan Kasatnarkoba saat itu dijabat oleh AKBP Irfan Nurmansyah.

Baca Juga: Sejarah Asinan Bogor Gedung Dalam, Inilah Resep dan Cara Membuatnya

Tahun berikutnya, tepatnya 23 Oktober 2019 Satnarkoba Polrestabes kembali berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 12,1 kg.

Saat itu jabatan Kapolrestabes dipegang oleh Kombes Pol Irman Sugema dan Kasat Narkoba masih dipegang AKBP Irfan Nurmansyah.

Kemudian, di tahun 2021 Satresnarkoba kembali menorehkan prestasi, dengan mengungkap 150 kilogram ganja sintetis.

Kali ini, kembali Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil ungkap peredaran sabu sebanyak 20 Kg dengan 2 tersangka.

"Alhamdulillah pengungkapan ini berkat kerja keras tim khususnya Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah dengan anggotanya," ujar Aswin. ***

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler