DESKJABAR – Publik yang selama ini terus mengawal dan memantau kasus pembunuhan Subang, tetap penasaran dengan Banpol (bantuan polisi) yang hadir di TKP di Jalancagak.
Mereka penasaran karena sejauh ini polisi belum pernah sakalipun menyinggung pemeriksaan terhadap Banpol di kasus pembunuhan Subang.
“Ini sebenarnya ada apa? Kami menuggu soal Banpol itu, tapi kok tidak terdengar kabarnya,” kata M. Cahya warga Jalancagak, Subang, Jumat 17 Juni 2022.
Menurut Cahya, dia dan juga warga lainnya hingga saat ini tidak pernah surut dalam memperhatikan kasus Subang.
Dia selalu memantau perkembangannya, baik melalui media online seperti DeskJabar, maupun beberapa channel YouTube.
Akan tetapi, sejak kasus itu muncul dan jadi pemberitaan media lokal dan nasional, polisi belum pernah sekalipun menyinggung nama Banpol.
“Padahal warga di sini merasa yakin, terkendalanya penyidikan kasus Subang untuk mencari siapa pelakunya, tidak bisa dilepaskan dari kesalahan Banpol tersebut, kendati dia bukan pelaku,” kata Cahya.
Tetapi Cahya berharap, polisi sebenarnya sudah memeriksa Banpol tersebut, namun karena sesuatu hal, tidak diumumkan ke publik.
Sebelumnya, ketika DeskJabar mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, yang bersangkutan, tidak memberikan penjelasan soal itu.
Achmad Taufan
Masih terkait Banpol dalam kasus Subang, pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo juga pernah beberapa kali mempertanyakannya.
Hal itu misalnya terungkap dalam channel YouTube Misteri Mbak Suci yang dipublish 12 Juni 2022 lalu.
Dalam tayangan berjudul “Sejauh Mana Polisi Periksa Banpol? Masuk TKP Tujuan dan Perintah Siapa?” pengacara itu mempernyakan sejauh mana polisi memeriksa Banpol tersebut.
“Kita sebenarnya pengen tahu juga sejauh mana polisi sudah memeriksa Banpol,” kata Taufan.
Pengacara muda itu mengaku ingin tahu penjelasan polisi soal tujuan Banpol itu ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), disuruh sama siapa, diperintah siapa dan yang lainnya.
Penjelasan soal itu perlu karena kliennya, Danu, jelas-jelas mengatakan bahwa dia melakukan sesuatu di TKP seperti membersihkan bak mandi hingga menemukan beberapa barang bukti, atas suruhan Banpol tersebut.
Baca Juga: Kisah Misteri Jurig Jarian, Sosok Hantu dari Tanah Sunda yang Dipercaya Penghuni Tempat Sampah
Apalagi karena Banpol tersebut, menurut pengakuan Danu, memegang kunci rumah di TKP.
Namun demikian, Taufan dalam penjelasannya, kurang sepaham dengan pendapat orang bahwa Banpol dan Danu harus ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai meruksak TKP.
Ia mengatakan, desakan tersebut termasuk katagori menekan kepolisian. “Menurut kami itu tidak etis. Mari beri keleluasan polisi untuk menyelesaikan perkaranya dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Menurut Taufan, jika ada penjelasan soal siapa yang menyuruh Banpol di TKP, masalahnya pasti akan sedikit terbuka. Keingintahuan publik pun akan terjawab.
Kasus Subang, sebagaimana diketahui bersama sudah berjalan memasuki 10 bulan, bila dihitung dari tanggal kejadian 18 Agustus 2022.
Puluhan saksi sudah diperiksa, sketsa wajah terduga pelaku sudah disebar, TKP pun diselidiki ulang oleh penyidik.
Akan tetapi, kasusnya masih belum juga terbongkar, hingga detik ini. ***