Kasus Subang Bisa Menguap? Ternyata Ini Penyebabnya, Nama Polisi pun Dipertaruhkan

28 Januari 2022, 08:53 WIB
Situasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Nama polisi pun dipertaruhkan. /Youtube Ryzan Akaleza/

DESKJABAR – Tiga hari menjelang deadline akhir Januari 2022, tim penyidik Polda Jabar terus bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Meskipun Polda Jabar belum menetapkan satu pun tersangka, salah satu upaya terakhir yang dilakukan adalah menyebar sketsa terduga pelaku pada 29 Desember 2021.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui orang yang diduga mirip dengan sketsa tersebut untuk melapor ke polisi.

Baca Juga: Kasus Subang Jelang Akhir Batas Waktu, Polda Jabar Terus Berpacu, Anjas Curhat Mulai Pusing dan Ragu

Dalam pandangan staf pengajar di Thailand yang turut mengawal kasus Subang, Anjas, keluarnya sketsa terduga pembunuh bisa menjadi dua tanda.

"Tanda mendekati tertangkapnya tersangka pelaku dan eksekutor ataukah justru tanda berakhirnya kasus Subang?" kata Anjas. 

Dalam video berjudul DRAMA SUBANG, SOSOK YG TAK DISANGKA JUSTRU MUNCUL !! yang tayang Rabu, 26 Januari 2022, malam, Anjas mengungkapkan, ada beberapa kasus tindak pidana yang berakhir pada saat penyidik mengeluarkan sketsa terduga pelaku.

Alasannya, karena orang atau terduga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO), artinya polisi harus menangkap orangnya terlebih dahulu, baru dikembangkan dengan temuan-temuan berikutnya.

"Kalau orang yang jadi DPO tidak tertangkap, ya sudah kasus ini menguap begitu saja," ucap Anjas menjelaskan.

Anjas pun kembali mengingatkan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya nama Polda Jabar, tetapi polisi secara umum.

Baca Juga: Kasus Subang Terupdate, Danu Bisa Bernapas Lega dan Tertawa Bahagia, Ini Alasannya

Yang menjadi pertanyaan besar dia, mengapa tim penyidik masih belum juga menemukan alat bukti?

Ia pun tidak bisa menutup mata dengan berbagai hal yang sudah tersebar di media massa, termasuk saksi yang sudah mengeluarkan pernyataan masing-masing.

"Temuan sidik jari, DNA, jejak-jejak, hasil dua kali autopsi, apakah tidak ada yang merujuk ke alat bukti?" ujar Anjas.

Anjas lalu membahas kembali soal alat bukti dalam suatu tindak pidana. Kata dia, untuk menentukan alat bukti, tidak harus sesuatu yang kasat mata.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Untuk menentukan tersangka dibutuhkan dua alat bukti, bukan barang bukti. Kita saja yang di media massa, netizen, citizen journalist, melihat ada beberapa hal yang bisa mengarah ke alat bukti. Tapi keterangan polisi akhir tahun lalu, belum menemukan alat bukti malah mengeluarkan sketsa wajah," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Subang Dekati Tenggat Waktu Awal 2022, Kinerja Polisi Dipertaruhkan, Heri Gunawan: Publik akan Menilai

Berdasarkan masukan-masukan netizen, Anjas juga menduga, kasus ini melibatkan orang penting, apakah petugas, orang yang memiliki jabatan tinggi di daerah tertentu, atau ada hubungan dengan yayasan.

Menurut Anjas, Polda Jabar sebetulnya tidak bekerja sendirian dalam penyidikan kasus Subang, tetapi juga mendapatkan bantuan dan kerja sama dari Polsek, Polres Subang, dan Dittipidum Bareskrim Polri.

"Apakah kasus ini sebegitu sulitnya? Atau ada beberapa hal yang memang tidak disampaikan ke media massa yang tidak kita ketahui? Makanya penyidik belum bisa menemukan tersangka," tutur Anjas.

Selain melontarkan kritik, Anjas pun sangat menghargai tim penyidik yang sudah bekerja keras menguak kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Posisi korban dan saksi di yayasan

Seperti diberitakan, rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak Subang itu berfungsi juga sebagai kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Subang, Pembunuh Ibu dan Anak Pasti Dibekuk, Kombes Pol Ahmad Ramadhan: Yakinlah

Yosep Hidayah adalah pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional. Ia merupakan suami korban, Tuti Suhartini sekaligus ayah Amel.

Yoris Raja Amanullah, anak sulung Yosep sekaligus kakak Amel, adalah ketua yayasan.

Tuti Suhartini, istri tua Yosep, berperan sebagai bendahara yayasan.

Amalia Mustika Ratu, anak bungsu Yosep, menjabat sekretaris yayasan.

M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan Tuti Suhartini, adalah staf yayasan.

Mulyana yang merupakan adik kandung Yosep, tidak terlibat kepengurusan di Yayasan Bina Prestasi Nasional. Ia adalah Ketua Komite SMAN 1 Jalancagak yang lokasi sekolahnya tepat di depan rumah TKP.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Inilah yang Bikin Yosep dan Yoris Terganggu, Rohman Hidayat: Jangan Terpancing

Mimin, istri muda Yosep, pernah menjadi bendahara di sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Bina Prestasi Nasional, tapi tidak punya jabatan apa pun di yayasan. Ia menjabat bendahara sekolah sejak 2009 dan mengundurkan diri pada 2011.

Sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Bina Prestasi Nasional berlokasi di Jalan Raya Serangpanjang, Kabupaten Subang, yang merupakan jalur Subang ke Purwakarta.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Anjas di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler