Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Pendapat Psikolog Perkembangan Anak

11 Januari 2022, 16:40 WIB
Inilah sosok Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati, yang kini menghadapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia. /Yedi/DeskJabar/

 

 


DESKJABAR -Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana memberikan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia untuk predator seks Herry Wirawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022.  

Perbuatan bejad Herry Wirawan yang memperkosa 13 satriwati yang masih belia hingga hamil dan bahkan ada yang melahirkan, sangat menggemparkan yang membuat masyarakat marah.

Akibat perbuatan Herry Wirawan tersebut, korban akan mengalami stres pasca trauma (post traumatic stress disorder) yang bisa mempengaruhi kehidupan mereka selanjutnya.

Menangapi perbuatan Herry Wirawan yang diluar nalar tersebut, psikolog perkembangan anak Dra. Elia Daryati, M.Si mengatakan ada sesuatu yang aneh pada diri predator seks tersebut.

Baca Juga: MASA AKHIR KASUS SUBANG, Bukan Danu, Yosef, Yoris Ini Sosok Mantan Kepala Sekolah yang Diduga Miliki Informasi

Baca Juga: BANDUNG, Herry Wirawan Selain Dituntut HUKUMAN MATI Juga Dikenakan Hukum Kebiri, Ini Kata Jaksa Asep Mulyana

“Kelihatannya memang ada sesuatu yang salah. Kalau normal mah moal kitu panginten,” ungkap Elia Daryati kepada DeskJabar, Selasa 11 Januari 2022.

Sementara mengenai tuntutan yang diberikan untuk Herry Wirawan berupa hukuman mati dan kebiri kimia, Elia Daryati mengatakan perbuatan Herry ini sebagai perbuatan bejat yang memang harus diberikan hukuman yang setimpal.

Elia menyebutkan, intinya sanksi hukum yang diberikan untuk Herry harus berefek jera.

“Mau modelnya seperti apapun. Untuk menghentikan perilaku negatif. Jika tidak ada efek jera artinya kita mereward perilaku negatif,” kata Elia.

Konselor perkembangan anak ini menegaskan, pelaku harus dihukum setimpal, yang berakibat jera bagi pelaku maupun pada orang lain.

“Kebiri itu ujungnya ke efek psikologis selain ketidakberdayaan fisiologis. Kalau di hukum Islam mah kan harus dirajam sampai mati,” kata dosen LP3i dan STIA LAN ini.

Para santriwati korban permerkosaan Herry Wirawan si predator seksual itu jelas mengalami trauma. Korban pasti memerlukan pendampingan secara psikologis.

“Alhamdulillah itu sudah dilakukan oleh pemerintah,” kata Elia Daryati.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Terbaru 11 Januari 2022, Banjir Hadiah Emote Free Fire Gratis Permanen dari Garena

Baca Juga: MISTERI PELET MARONGGE di Sumedang: Dipercaya Ampuh untuk Memikat Asmara Lawan Jenis

Tuntutan pidana

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 mengatakan selain hukuman mati, dirinya juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

"Ada tujuh pertimbangan sehingga kami menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan,” ujar Asep Mulyana.

Selain hukuman mati juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap  Asep Mulyana.

Asep Mulyana menyebutkan ada tujuh poin yang menjadi pemberatan, sehingga jaksa menuntut hukuman mati.

Salah satunya adalah kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan tergolong luar biasa di luar nalar yang sangat meresahkan dan membuat masyarakat marah.

Bahkan Presiden Jokowi malah meminta hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa 13 santriwati ini.

Baca Juga: Misteri Gunung Salak Terbelah. Apa Penyebabnya? Jangan Sampai Kena Material, Segera Ambil Langkah Mengungsi

Baca Juga: Inilah 8 Dosa Istri yang Bisa Menghambat Rezeki Dalam Suatu Rumah Tangga. Ada yang Kita Tanpa Kita Sadari

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sidang bagi penjahat seksual pemerkosa 13 satriwati di Bandung tersebut digelar secara tertutup. Herry  hadir ke persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.

Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa penjahat seksual.

"Identitas terdakwa disebarkan. Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Perbuatan Herry berlangsung lama, namun baru terungkap pada Mei 2021 setelah keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh penjahan seksual Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar.***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler