INILAH KRONOLOGI KASUS HERRY WIRAWAN, Pasal yang Dikenakan hingga Tuntutan Hukuman Mati

11 Januari 2022, 16:03 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat./

 

DESKJABAR- Kasus Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung menyedot perhatian publik, mulai tokoh, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Menteri hingga Presiden Jokowi.

Hari ini Selasa 11 Januari 2022, kasus Herry Wirawan dituntut hukuman mati, tidak hanya itu hukuman kebiri juga dikenakan, belum lagi dikenakana denda Rp 1 miliar. Perjalanan panjang hingga kronologi Herry Wirawan pun banyak ditanyakan.

Berikut kronologi kasus Herry Wirawan yang baru saja dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Baca Juga: INILAH PROFIL dan BIODATA Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Anak  Presiden Jokowi ke KPK

Baca Juga: WADUH! Sebagian Besar Tembok Besar China Hancur Akibat Gempa Magnitudo 6,9

Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kronologi kasus

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kata Psikolog Ada Sesuatu yang Aneh

Baca Juga: Inilah Tempat Paling Angker di Gunung Salak, Benda di Atasnya Pasti Jatuh, Termasuk Burung

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler