Jangan Pengaruhi Peradilan Kasus Tabrakan Nagreg! Kriminologi : Hukuman 3 Oknum TNI Harus Sesuai Perbuatannya

4 Januari 2022, 16:12 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /Kapuspen TNI/

 

 

DESKJABAR - Kasus tabrakan Nagreg yang menewaskan dua sejoli Hadi (16) dan Salsabila (14) telah memasuki babak baru.

Rekonstruksi terhadap kasus tersebut sudah dilaksanakan Senin 3 Januari 2022 di Nagreg, lalu dilanjutkan di jembatan Sungai Tajum yang menghubungkan Banyumas-Cilacap.

Itu merupakan tempat ketiga oknum TNI pelaku tabrak lari Nagreg membuang jenazah dua sejoli Handi dan Salsabila. Bahkan diketahui, salah satu dari korban tabrakan Nagreg itu masih hidup saat dibuang ke sungai.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, ketiga oknum TNI pelaku tabrakan Nagreg itu memungkinkan untuk dihukum mati atau maksimal penjara seumur hidup. Namun pihaknya, hanya menginginkan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: DETIK DETIK KASUS SUBANG TERUNGKAP, Wanita Indigo Ungkap Tujuan Polda Jabar Rilis Sketsa Terduga Pelaku

Baca Juga: BERITA PERSIB TERBARU, Mampukah David da Silva dan Bruno Cunha Cantanhede Ikuti Jejak Marc Klok ?

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," ujar Andika kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021 seperti dikutip Deskjabar.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Menanggapi hal itu, Pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala menyayangkan sikap Panglima TNI tersebut.

Menurutnya, masalah hukum terhadap para oknum TNI pelaku tabrak lari Nagreg tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada hukum dan peradilan.

“Menurut saya, Pak Panglima terlalu pagi bicara seperti itu. Ini kan ranahnya praperadilan. Pak Panglima bilang dengan menggunakan pasal 340 layak dihukum mati, tapi kami hanya meminta dihukum seumur hidup saja. Lah, memangnya beliau hakim militer, menurut saya juga sudah terlalu jauh,” ungkap Adrianus Meliala kepada Deskjabar, Selasa 4 Januari 2022.

Lebih lanjut Adrianus Meliala mengatakan, sebaiknya jajaran militer serahkan saja kasus tabrakan Nagreg ini pada peradilan untuk menentukan mana yang paling baik dalam memutus hukuman bagi oknum TNI pelaku tabrak lari dua sejoli tersebut.

Baca Juga: TERKINI TABRAKAN NAGREG: TEGA! Ini 2 Motif Yang Diduga Menjadi Alasan Kolonel Priyanto Lakukan Ini

“Dan jangan ngomong seperti itu. Karena kalau ngomong seperti itu, akan membuat hakim militer menjadi terjepit. Panglima sudah ngomong begitu kan (jangan hukuman mati, tapi seumur hidup saja), nah kalau dia memutuskan yang lain bagaimana? Kan bahaya. Nantinya, akan mengesankan peradilan kasus ini bersifat proforma saja,” tuturnya lagi.

Sebelumnya, Pakar Militer dari Universitas Padjadjaran, Prof.Muradi mengatakan, oknum TNI pelaku  tabrak lari Nagreg  yang menewaskan dua sejoli Handi dan Salsabila 8 Desember 2021 lalu itu tidak bisa dimaafkan dan harus dihukum seberat-beratnya.

Khususnya Kolonel Priyanto yang diketahui sebagai inisiator untuk membuang jenazah dua sejoli itu ke sungai Serayu –Cilacap.

“Hukumannya bisa 20 tahun lebih atau hukuman mati kalau memang perbuatannya terbukti. Karena dia aparat keamanan kan. Kalau misalnya pelakunya di dalam mobil itu semua bintara, saya masih maklum karena psikologisnya belum kuat. Tapi ada kolonel dan angkatannya juga tidak lagi muda atau senior, ya saya kira tidak ada pilihan lain selain pemberatan hukuman supaya ada efek jera sehingga lebih humanis,” tutur Muradi lagi.

Baca Juga: TERUPDATE TABRAKAN NAGREG: Inilah 2 Dugaan Motif Kolonel Priyanto Menurut Pakar Psikologi Kriminal

Dalam rekonstruksi tabrakan di Nagreg ada lima adegan yang diperagakan seluruh tersangka mulai dari turun dari mobil untuk menolong korban yang tertabrak, sampai tersangka menarik salah satu korban dari bawah kolong mobil.

Terungkap fakta bahwa Handi dan Salsabila dimasukkan melalui pintu yang berbeda. Salsabila di bagian bangku baris kedua, menggunakan pintu bagian tengah, sedangkan Handi ditempatkan di kursi belakang melalui pintu bagian belakang.

Sementara untuk rekonstruksi di atas jembatan Sungai Tajum  terungkap tiga prajurit TNI AD datang dari arah selatan (Cilacap) menggunakan mobil pengganti Isuzu Panther warna hitam dengan nopol B 300 Q.

Di tengah jembatan, ketiganya lantas berhenti. Korban Salsabila dibuang dari sisi barat jembatan dengan posisi kepala terlebih dahulu. Sedangkan Handi, dibuang di titik yang sama namun dengan posisi kaki terlebih dahulu.

Ketiga oknum TNI dalam kecelakaan Nagreg yang menewaskan dua sejoli itu adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua Dwi Andoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro). Pada saat terjadi kecelakaan mereka menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan plat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA. ***

 

 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler